Assalamu’alaykum
Apakah hukum bagi seorang dokter wanita yang mengkhitani seorang laki-laki yang belum baligh.
Jazakumullahu khayran
wa’alaikumussalam
Syaikh Allamah Ubaid Al Jabiri hafizhahullah menjawab :
Dibolehkan jika masih dibawah umur tamyiz ( sekitar 7 tahun kebawah )
Diatas umur tersebut tidak dibolehkan .
Wabillahit-taufiq.
(dijawab oleh al ustad Dzulqarnain http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/62)