Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan Ummat
Para pembaca yang budiman, tentunya tidak diragukan lagi bahwa begitu banyak nikmat yang telah Alloh berikan kepada kita. Tatkala kita dilahirkan di dunia dengan tidak membawa apa-apa dan dalam keadaan lemah, Alloh memberikan kepada orang tua kita rasa kasih sayang sehingga merekapun tergerak hatinya untuk merawat kita sebaik-baiknya. Sungguh tidak bisa dibayangkan apabila Alloh mencabut rasa kasih sayang ini dari hati para orang tua. Ini diantara contoh kecil nikmat yang telah Alloh berikan kepada kita berupa perawatan sang ibu bapak sehingga kita dapat bertahan hidup dan tumbuh dewasa sampai seperti sekarang. Oleh karena itu Alloh berfirman yang artinya, “Bersyukurlah kepadaKu dan kepada ibu bapakmu…” (QS. Luqman: 16)
Dan kalau kita mau memperhatikan diri kita serta apa yang berada di sekitar kita, dapat kita ketahui betapa banyak nikmat yang telah Alloh berikan kepada para hamba-Nya sampai-sampai mereka tidak sanggup untuk menghitungnya sebagaimana firman Alloh yang artinya, “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18)
Nikmat teragung yang Alloh berikan kepada para hambanya adalah berupa cahaya Islam yang memancar di hati para pemeluknya. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur kita, hendaknya setiap aktivitas yang kita lakukan diniatkan dalam rangka beribadah kepada Alloh serta untuk kepentingan Islam dan kaum muslimin sebagaimana firman Alloh yang artinya, “Katakanlah sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Alloh Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am: 162-163). Selama hayat masih dikandung badan, hendaklah nikmat yang agung berupa cahaya Islam ini senantiasa kita pertahankan sampai ajal menjemput kita. Alloh berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama islam.” (QS. Al-Imron: 102). Badai ujian, musibah maupun bencana janganlah menggoyahkan aqidah kita, melunturkannya atau bahkan menghilangkannya. Na’udzubillah. Biarlah Gempa mengguncang Tanah Tumpah Darah kita, namun jangan sampai hal itu mengguncang aqidah keislaman kita… Begitu pula, biarlah Merapi mengeluarkan Wedhus Gembel serta apa yang dikandungnya, namun jangan sampai semua itu mengeluarkan keimanan dari hati kita.
Namun sudah menjadi ketetapan Alloh bahwa musuh-musuh Islam tidak akan tinggal diam melihat kaum muslimin senantiasa berjalan di atas agama yang lurus ini. Mereka akan selalu mencari kesempatan serta mengerahkan segenap daya dan kekuatannya untuk memalingkan kaum muslimin dari agamanya. Di antara kelompok yang paling getol didalam memalingkan kaum muslimin dari agamanya adalah orang-orang Nashroni yang menaruh dengki terhadap Islam. Maka merekapun melancarkan serangan kepada kaum muslimin lewat senjata rahasia yang dikenal dengan istilah “Kristenisasi”.
Para pembaca yang budiman, mengingat begitu pentingnya masalah ini serta dampak mengerikan yang ditimbulkannya, maka pada edisi kali ini kami nukilkan sebuah fatwa dari Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ fil Mamlakah Al-Arobiyyah As-Su’udiyyah (Komisi Tetap Urusan Pembahasan Ilmiyyah dan Pemberian Fatwa Kerajaan Saudi Arabia -kalau di negara kita semacam komisi fatwa MUI, pen-) tentang peringatan kepada kaum muslimin terhadap bahaya kristenisasi serta berbagai trik yang digunakannya untuk menipu umat manusia, khususnya kaum muslimin. Berikut petikan fatwanya (fatwa diterjemahkan dari fatwa Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 20.096 tanggal 22/12/1418 H yang berjudul At-Tahdziir min Wasaa’ilit Tanshiir -pen):
***
Segala puji bagi Alloh Tuhan semesta alam, sholawat serta salam semoga tercurah kepada nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, sebagai penutup dari para nabi dan rosul, yaitu nabi dan rosul kita Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam. Sholawat serta salam semoga juga tercurah kepada keluarga dan sahabat beliau serta orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Setiap muslim yang telah Alloh terangi hatinya tentu tahu betapa kerasnya permusuhan orang-orang kafir baik dari yahudi, nashroni ataupun selain dari mereka terhadap kaum muslimin. Mereka menyatukan kekuatan untuk menghadapi kaum muslimin agar dapat memalingkan dan mengacaukan mereka dari agamanya yang haq yaitu Islam, agama yang Alloh turunkan kepada penutup para nabi dan rosul, Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia. Sesungguhnya orang-orang kafir memiliki berbagai macam cara dalam menghadapi Islam dan menyesatkan kaum muslimin, serta dalam menguasai dan merusak akal mereka. Tipu daya yang mereka buatpun dengan menggunakan cara yang bermacam-macam. Sungguh betapa giatnya dakwah mereka, betapa giatnya yayasan-yayasan serta gencarnya pengiriman para misionaris. Fitnah (teror) mereka sungguh amatlah besar pada zaman kita sekarang ini. Di antara cara dan dakwah mereka yang menyesatkan seperti dengan menyebarkan selebaran yang mengatasnamakan “Ma’had (Sekolah) Ahli Kitab di Negara Afrika Selatan”. Selebaran ini dikirimkan kepada orang per orang (individu), yayasan-yayasan serta organisasi-organisai melalui kotak-kotak pos di jazirah (negri) arab yang merupakan tanah kelahiran islam dan benteng pertahanan islam yang terakhir. Selebaran ini berisi program belajar via pos (program belajar jarak jauh-pen) dan kartu keanggotaan secara cuma-cuma. Isi dari program tersebut adalah pelajaran tentang kitab Taurot, Zabur dan Injil. Di bagian sampul selebaran, terdapat kutipan-kutipan dari ketiga kitab tersebut.
Merupakan salah satu bentuk kabar gembira yang disegerakan bagi kaum muslimin, adanya pengingkaran (dari sebagian kaum muslimin-pen) terhadap serangan yang tersusun rapi ini, serta adanya peringatan tentang bahaya dari jenis serangan ini dengan segala macam sarananya. Pada situasi yang baik ini (karena telah adanya pengingkaran oleh sebagian kaum muslimin terhadap selebaran tersebut-pen), mengalirlah beberapa surat dan adanya saran lewat perbincangan langsung kepada Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyah wal ifta’ (kalau di Indonesia, semacam MUI-pen) yang mengharapkan penjelasan tentang bagaimana sikap kaum muslimin terhadap selebaran-selebaran tersebut. (Mereka juga berharap) agar pihak Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyah wal ifta’ memperingatkan kaum muslimin dari dakwah kekafiran yang berbahaya ini.
Maka dengan mengharap taufiq dari Alloh, kami (Lajnah Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’) katakan:
Semenjak sinar Islam terbit di permukaan bumi, musuh-musuh islam -yang mempunyai perbedaan aqidah dan agama- berusaha siang dan malam untuk membuat makar (tipu daya) bagi Islam. Mereka melancarkan makar kepada para pemeluknya manakala ada kesempatan dalam rangka mengeluarkan kaum muslimin dari cahaya kepada kegelapan. Mereka juga berusaha untuk merobohkan negri-negri islam dan melemahkan pengaruh Islam dalam jiwa kaum muslimin. Bukti nyata dari hal ini semua adalah sebagaimana tercantum di dalam Al-Qur’an tatkala Alloh berfirman yang artinya, “Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqoroh: 105). Alloh Subhanahu juga berfirman yang artinya, “Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS. Al-Baqoroh: 109). Di Surat yang lain Alloh Jalla wa ‘Ala berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.” (QS. Al-Imron: 100)
Di antara musuh agama ini (yaitu islam-pen) yang paling menonjol adalah orang-orang nashroni yang menaruh dendam. Mereka tiada henti-hentinya mengerahkan segenap kekuatan dan kemampuan untuk melawan kekuatan Islam di seantero dunia. Bahkan mereka menyerang Islam dan kaum muslimin di pusat wilayah mereka, lebih-lebih saat kondisi lemah menimpa dunia Islam seperti keadaan saat ini. Dapat dimengerti dengan mudah, bahwa tujuan dari serangan ini adalah untuk menggoncang aqidah kaum muslimin serta menebarkan keragu-raguan dalam jiwa kaum muslimin terhadap agamanya. Hal ini sebagai langkah awal untuk mengeluarkan mereka dari Islam serta membujuk mereka untuk memeluk agama nashroni lewat istilah -yang sebenarnya salah kaprah- yang dikenal dengan Tabsyiir (Missi/Kristenisasi) (Dikatakan salah kaprah karena sebenarnya secara bahasa arti Tabsyiir adalah memberi kabar gembira, namun pada hakekatnya bukan merupakan pemberian kabar gembira namun salah satu bentuk penyesatan/gerakan pemurtadan-pen). Tujuan dari missi ini tidak lain hanyalah untuk mengajak kepada paganisme (peribadatan kepada berhala) yang terdapat di dalam agama Nashroni yang menyimpang dimana Alloh tidak menurunkan keterangan tentangnya. Dan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam tidak ikut campur dalam hal ini semua (Hal ini karena orang nashroni menyembah nabi ‘isa, sedangkan beliau tidak ridho dengan peribadatan tersebut-pen).
Sungguh orang-orang nashroni telah mengeluarkan banyak dana serta mengerahkan kekuatan yang besar dalam mewujudkan impian mereka yaitu untuk mengkristenkan dunia pada umumnya, serta umat islam pada khususnya. Akan tetapi keadaan mereka adalah sebagaimana yang dikabarkan oleh Alloh (di dalam Al-Qur’an) yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 36). Untuk mencapai tujuan ini, dari dulu hingga sekarang, mereka mengadakan mu’tamar-mu’tamar (pertemuan) baik bertaraf lokal maupun internasional yang dihadiri oleh para missionaris dari berbagai tempat untuk bertukar pikiran dan usulan seputar masalah cara apa yang paling manjur dan target yang paling penting. Oleh karena itu, merekapun membuat beberapa rencana dan program. Di antara program yang mereka buat adalah:
- Mengirim misi-misi Kristen ke negri-negri islam, mendakwahkan ajaran nashroni dengan mebagikan buku-buku serta selebaran-selebaran yang memperkenalkan ajaran nashroni. Juga dengan membagikan terjemahan-terjemahan injil dan buku-buku yang memberikan kerancuan tentang ajaran Islam, serangan terhadap Islam serta memberikan kesan yang buruk tentang gambaran Islam kepada dunia.
- Melakukan kristenisasi dengan jalan yang samar serta cara-cara yang tidak langsung. Di antara cara yang paling penting adalah:
- Melalui jalan pengobatan dan pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Banyaknya orang yang membutuhkan pengobatan, tersebarnya berbagai wabah dan penyakit di wilayah kaum muslimin turut memberikan andil bagi efektifitas cara ini, khususnya dengan berjalannya waktu, dokter-dokter muslim sangatlah jarang bahkan pada beberapa negri Islam tidak memiliki dokter muslim sama sekali.
- Kristenisasi dengan metode pendidikan. Dengan metode ini, terkadang secara terang-terangan dibangun sekolah-sekolah atau universitas-universitas Kristen. Namun terkadang dengan membangun sekolah-sekolah yang kelihatannya memiliki bentuk pengajaran yang murni (sekolah yang tanpa label Kristen-pen) akan tetapi orang nashroni membuat makar secara terselubung di dalamnya. Trik ini menjadikan banyak kaum muslimin tertipu dengan memasukkan anak-anak mereka ke sekolah tersebut dengan harapan agar anak-anak mereka dapat belajar bahasa asing atau materi khusus yang lain. Dan janganlah kamu bertanya tentang besarnya kesempatan yang diberikan kaum muslimin kepada orang nashroni manakala mereka menyerahkan anak-anaknya pada saat mereka masih kanak-kanak atau menginjak dewasa di mana pada masa itu akal mereka masih kosong serta siap menerima apa saja yang mereka pelajari. Menerima apa saja yang dipelajarinya…!! (Sekali lagi) apasaja yang dipelajarinya…!!
- Kristenisasi dengan media-media informasi. Kristenisasi dengan cara ini seperti melalui siaran radio yang disiarkan ke negri-negri islam atau melalui siaran yang dapat disaksikan lewat parabola, seperti beberapa tahun terakhir ini. Terlebih lagi melalui surat kabar, majalah-majalah, selebaran-selebaran yang di ekspor dalam jumlah yang mengerikan…
Sarana-sarana informasi ini, baik melalui media yang menampilkan informasi yang dapat dilihat, didengar maupun dibaca semuanya turut serta di dalam mendorong semakin cepatnya kristenisasi dengan melalui cara-cara sebagai berikut:
- Seruan kepada agama nashroni dengan lebih menampakkan sisi-sisinya yang semu, menampakkan kasih sayang kepada umat manusia.
- Menebarkan kerancuan kepada kaum muslimin dalam sisi aqidah, syiar-syiar serta hubungan keagamaan mereka.
- Menyebarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat dengan tujuan untuk membuat orang-orang yang menyaksikannya menjadi terlena, menghancurkan akhlaq, merobohkan kehormatan dan menghilangkan rasa malu mereka serta mengubah keadaan orang yang terlena tadi menjadi para pengekor syahwat, menjadi para pemburu kenikmatan sesaat yang rendah. Setelah itu, maka menjadi mudahlah dakwah mereka (untuk menggiring kaum muslimin-pen) kepada apa saja yang mereka inginkan sampai seandainya digiring kepada kemurtadan dan kekafiran-wal iyadzubillah-. Ini semua dapat terjadi manakala semangat keimanan dalam hati telah lenyap dan ikatan keagamaan dalam jiwa-jiwa manusia telah lepas.
Selain cara-cara di atas, masih ada cara-cara lain untuk program kristenisasi yang hal itu dapat diketahui oleh orang yang mau memperhatikan keadaan dunia islam. Namun di sini tidaklah kami sebutkan semuanya dalam rangka untuk meringkas pembahasan. Hal ini karena maksud (dari pembahasan ini) hanyalah sekedar peringatan saja, bukan untuk menjelaskan secara detail. Namun demikian, apapun yang dilakukan (oleh orang-orang nashroni) telah Alloh nyatakan (di dalam Al-Qur’an) yang artinya, “Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30). Alloh juga berfirman yang artinya, “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At-Taubah: 32)
Itulah makar-makar (tipu daya) para misionaris, dan makar mereka ini hanyalah untuk menyesatkan kaum muslimin!! Jika demikian, maka apa kewajiban kum muslimin untuk menghadapinya? Dan bagaimana pula menghadapi serangan yang membabi buta itu atas kaum muslimin?
Tidak diragukan lagi, ini merupakan tanggung jawab yang besar bagi seluruh kaum muslimin, baik secara individu, masyarakat, pemerintah maupun rakyatnya untuk menghadapi peperangan beracun ini yang telah memangsa banyak korban dari umat ini, baik orang dewasa atau anak kecil, baik laki-laki ataupun perempuan. Hasbunallohu wa ni’mal wakil (cukuplah Alloh sebagai sebaik-baik pelindung).
Diakui bahwa untuk situasi dan kondisi apapun terdapat solusi yang sesuai dengan syariat. Dapat kita sampaikan secara global bahwa bentuk pelaksanaan kewajiban (solusi) itu sebagai berikut:
- Menancapkan dasar-dasar aqidah islamiyah ke dalam jiwa-jiwa kaum muslimin melalui kurikulum-kurikulum pendidikan maupun program-program pendidikan yang bersifat umum. Pengokohan dasar-dasar aqidah ini lebih difokuskan pada jiwa anak-anak melalui sekolah-sekolah atau melalui pendidikan formal maupun non formal (keluarga).
- Menumbuhkan sikap kesadaran beragama yang benar di seluruh lapisan masyarakat serta mengisi jiwa-jiwa mereka untuk semangat (membela-pen) agama, kehormatan dan kesucian.
- Menutup pintu masuknya produk-produk nashroni seperti film, selebaran, majalah-majalah dan selainnya dengan tidak memberikan izin masuk untuk produk-produk tersebut serta memberikan hukuman yang menakutkan bagi siapa saja yang melanggarnya.
- Memberikan penjelasan kepada masyarakat dan memperingatkan mereka terhadap bahaya kristenisasi serta cara-cara yang digunakan oleh para missionaris agar mereka berhati-hati terhadap perkara tersebut serta tidak terjatuh dalam perangkapnya.
- Menaruh perhatian pada seluruh bidang pokok (kebutuhan dasar) dalam kehidupan seorang muslim khususnya bidang kesehatan dan pendidikan. Realita menunjukkkan bahwa keduanya merupakan celah yang paling berbahaya dimana orang-orang nashroni banyak masuk lewat kedua celah tersebur untuk mempengaruhi hati dan akal umat manusia.
- Hendaknya setiap muslim di manapun untuk selalu berpegang teguh dengan agama dan aqidahnya dalam setiap situasi dan kondisi. Dan setiap muslim hendaknya menegakkan syi’ar-syi’ar islam dalam diri dan keluarganya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya serta berusaha membentengi keluarganya guna melawan setiap serangan yang bertujuan untuk merusak aqidah serta akhlaq mereka.
- Hendaknya setiap pribadi dan keluarga berhati-hati untuk melakukan perjalanan ke negri-negri kafir kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak, seperti berobat atau mencari ilmu yang sangat dibutuhkan dimana ilmu tersebut tidak didapatkan di negri-negri islam dengan tetap menyiapkan diri untuk menolak syubhat (kerancuan berfikir) serta fitnah (terror) terhadap agamanya yang dilancarkan oleh orang-orang kafir kepada kaum muslimin.
- Menggalakkan takaful ijtima’i (solidaritas sosial) di antara kaum muslimin serta adanya tolong-menolong di antara mereka. Orang-orang yang kaya memperhatikan hak-hak orang yang miskin. Orang-orang yang kaya tersebut hendaknya mengulurkan tangan mereka di dalam kebaikan serta program-program yang bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan kaum muslimin, sehingga tangan-tangan orang-orang nashroni tidak terulur kepada mereka dalam rangka memanfaatkan kebutuhan dan kemiskinan mereka (untuk kemudian memurtadkan mereka-pen).
Penutup
Akhirnya kita memohon kepada Alloh dengan Nama-NamaNya yang Mulia serta Sifat-SifatNya yang Agung agar Alloh menyatukan barisan kaum muslimin, mengikat hati-hati mereka, memperbaiki keadaan mereka serta memberikan mereka petunjuk ke jalan-jalan keselamatan. Kita juga berdo’a semoga Alloh menjaga kaum muslimin dari makar musuh-musuhnya, melindungi dari keburukan-keburukan mereka serta menjauhkan mereka dari kekejian serta fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi, sesungguhnya Alloh Maha Penyayang…
Ya Alloh, siapasaja yang menginginkan keburukan Islam dan kaum muslimin maka sibukkanlah mereka dengan urusan dirinya sendiri. Tolaklah tipu dayanya dan timpakanlah keburukan atas mereka, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. Maha Suci Alloh Pemilik keperkasaan dari seluruh yang mereka sifatkan. Semoga keselamatan terlimpah atas para rosul. Segala puji bagi Alloh Tuhan sekalian alam.
***
Penulis: Ibnu ‘Ali
Artikel www.muslim.or.id
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal
yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya
mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian
kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka
dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca:
cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat
natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh
saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini
diperintahkan atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus
merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni,
yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita
ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil
ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu
sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada
perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka
berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai
dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari
Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai
dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis,
barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu
mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami
kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan
izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas)
pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka?
Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah
seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi,
tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap
ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai
alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam
perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya
mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang
diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum
muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah
mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran
yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal,
pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan)
kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya
dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang
berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan
semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat
dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang
diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja
dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada
salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah.
Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang
memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh
jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang
yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang
semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat.
Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang
berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan
kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim
rahimahullah-
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)
Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?
Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)
Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?
Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?
Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ’santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa,
baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau
supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab
lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun
agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang
kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin
dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita
dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh
mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari
orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat
hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan
atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama
Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang
Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan
Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada
orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang
Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini
boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada
dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam
melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang
dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena
dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak.
Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam
berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya Menarik Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:
Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ’selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.
Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.
Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum
muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang
terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus
dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang
dapat memberi taufik.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel www.muslim.or.id
Mengucapkan Selamat Natal Dianggap Amalan Baik
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Ucapan selamat natal sejak beberapa tahun ini menjadi kontroversi.
Sebagian kalangan membolehkan kaum muslimin untuk mengucapkan selamat
natal pada nashrani karena dianggap sebagai bentuk ihsan (berbuat baik). Dalil yang digunakan dalam membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al Mumtahanah: 8)
Inilah di antara alasan untuk melegalkan mengucapkan selamat natal
pada orang nashrani. Mereka memang membawakan dalil, namun apakah
pemahaman yang mereka utarakan itu membenarkan mengucapkan selamat
natal?
Semoga Allah menolong kami untuk menyingkap tabir manakah yang benar dan manakah yang keliru. Hanya Allah yang beri pertolongan.
Sebab Turun Ayat
Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada
beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir[1]. Di antara pendapat
tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti
Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik[2] dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair.[3]
Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik“.
Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan,
أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم –
فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ »
“Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya[4]. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab,
“Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah
menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (Qs. Al Mumtahanah: 8)”[5]
Makna Ayat
Ibnu Jarir Ath Thobari -rahimahullah- mengatakan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu“. Setiap orang yang mempunyai sifat dalam ayat ini patut bagi kita berlaku ihsan (baik) padanya. Tidak ada yang dispesialkan dari yang lainnya.”[6]
Ibnu Katsir -rahimahullah- menjelaskan, “Allah tidak
melarang kalian berbuat ihsan (baik) terhadap orang kafir yang tidak
memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong
mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang
untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.”[7]
Loyal (Wala’) pada Orang Kafir Itu Terlarang
Wala’ (loyal) tidaklah sama dengan berlaku ihsan (baik). Wala’ secara istilah bermakna menolong, memuliakan dan loyal dengan orang yang dicintai.[8] Sehingga wala’ (loyal) pada orang kafir akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan mereka dan agama yang mereka anut. Larangan loyal terhadap orang kafir ini sudah diajarkan oleh kekasih Allah –Nabi Ibrahim ‘alaihis salam- dan kita pun selaku umat Islam diperintahkan untuk mengikuti jalan beliau.
Allah Ta’ala berfirman,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ
مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا
تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا
وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا
بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Qs. Al Mumtahanah: 4)
Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, larangan loyal (wala’) pada orang kafir juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن
يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي
الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Qs. Al Maidah: 51)
Bahkan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan.[9]
Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal)
Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu jauh berbeda dengan wala’ (bersikap loyal). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala‘ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali.
Fakhruddin Ar Rozi -rahimahullah- mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka itu tidak dibolehkan.”[10]
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung
hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah
melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang) padanya.
Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah,
لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (Qs. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.”[11]
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut. “[12]
Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim
Pertama: Memberi hadiah kepada saudara non muslim agar membuat ia tertarik pada Islam.
Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “‘Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan
mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan
beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar.
‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan
engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan
dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa
mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap
mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada
saudaranya[13] di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam.[14]
Kedua: Menjalin hubungan dan berbuat baik dengan orang tua dan kerabat non muslim.
Dari Asma’ binti Abu Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Ibuku mendatangiku, padahal ia seorang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku ingin meminta nasehat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya ibuku mendatangiku, padahal ia sangat benci Islam. Apakah aku boleh tetap menyambung hubungan kerabat dengan ibuku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya boleh. Silakan engkau tetap menjalin hubungan dengannya.”[15]
Allah melarang memutuskan silaturahmi dengan orang tua atau kerabat
yang non muslim dan Allah tetap menuntunkan agar hak mereka sebagai
kerabat dipenuhi walaupun mereka kafir. Jadi, kekafiran tidaklah
memutuskan hak mereka sebagai kerabat. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku
sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu
mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Qs. Luqman: 15)
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.” (Qs. An Nisa: 1)
Jubair bin Muth’im berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi (dengan kerabat).“[16]
Oleh karenanya, silaturahmi dengan kerabat tetaplah wajib, walaupun
kerabat tersebut kafir. Jadi, orang yang mempunyai kewajiban memberi
nafkah tetap memberi nafkah pada orang yang ditanggung walaupun itu non
muslim. Karena memberi nafkah adalah bagian dari bentuk menjalin
silaturahmi. Sedangkan dalam masalah waris tidak diperkenankan sama
sekali. Karena seorang muslim tidaklah mewariskan hartanya pada orang
kafir. Begitu pula sebaliknya. Karena warisan dibangun di atas sikap
ingin menolong (nushroh) dan loyal (wala’).[17]
Ketiga: Berbuat baik kepada tetangga walaupun non muslim.
Al Bukhari membawakan sebuah bab dalam Adabul Mufrod dengan “Bab Tetangga Yahudi“dan beliau membawakan riwayat berikut.
Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru
sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,
ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي
“Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka
bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata,
آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!
“(Anda memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisi anda.”
“Abdullah bin ‘Amru lalu berkata,
إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي
بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ
‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan
menetapkan hak waris kepadanya.”[18]
Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[19]
Pertama: Mencintai orang kafir dan menjadikan mereka teman dekat. Allah Ta’ala berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ
أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari
akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah
dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak
atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Qs. Al Mujadilah:
22). Wajib bagi setiap muslim memiliki rasa benci pada setiap orang
kafir dan musyrik karena mereka adalah orang-orang yang menentang Allah
dan Rasul-Nya. Dikecualikan di sini adalah cinta yang bersifat tabi’at
seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya yang musyrik. Cinta
seperti ini dibolehkan.
Kedua: Menetap di negeri kafir. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ
قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ
قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا
فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً,إِلاَّ
الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ
يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً,فَأُوْلَـئِكَ عَسَى
اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (Qs. An Nisa’: 97-98)
Ada dua rincian yang mesti diperhatikan:
- Jika orang kafir yang baru masuk Islam, lalu tinggal di negeri kafir dan tidak mampu menampakkan keislaman (seperti mentauhidkan Allah, melaksanakan shalat, dan berjilbab –bagi wanita-) dan ia mampu berhijrah, maka saat itu ia wajib berhijrah ke negeri kaum muslimin. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan tidak boleh muslim tersebut menetap di negeri kafir kecuali dalam keadaan darurat.
- Jika muslim yang tinggal di negeri kafir masih mampu menampakkan keislamannya, maka berhijrah ke negeri kaum muslimin pada saat ini menjadi mustahab (dianjurkan). Begitu pula dianjurkan ia menetap di negeri kafir tersebut karena ada maslahat untuk mendakwahi orang lain kepada Islam yang benar.
Ketiga: Diharamkan bepergian ke negeri kafir tanpa ada hajat. Namun jika ada maslahat (seperti untuk berobat, berdakwah, dan berdagang), maka ini dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
- Memiliki bekal ilmu agama yang kuat sehingga dapat menjaga dirinya.
- Merasa dirinya aman dari hal-hal yang dapat merusak agama dan akhlaqnya.
- Mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam pada dirinya.
Keempat: Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam
hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan
berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama
(ijma’).[20] Di antara dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[21]
Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam
perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya
adalah mencukur jenggot dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri
khas mereka.
Kelima: Bekerjasama atau membantu merayakan
perayaan orang kafir, seperti membantu dalam acara natal. Hal ini
diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan Allah Ta’ala pun berfirman,
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)
Begitu pula diharamkan menghadiri perayaan agama mereka. Allah Ta’ala menceritakan mengenai sifat orang beriman,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang beriman adalah yang tidak menyaksikan perbuatan zur,
dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan
menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al Furqon: 72). Di antara makna “tidak menyaksikan perbuatan zur”
adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan
oleh Ar Robi’ bin Anas.[22] Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk
orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak
menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, berarti
melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan
termasuk ‘aib[23].
Begitu pula diharamkan mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir.
Bahkan diharamkannya hal ini berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para
ulama.
Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal
Perkataan Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahlu Dzimmah:
“Adapun
memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi
orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka
seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’,
atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”
Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari
kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan.
Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita
mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan
perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat
semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan
selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina,
atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut.
Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang
mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat
pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia
pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[24]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Ucapan selamat
hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama
kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”[25]
Herannya ulama-ulama kontemporer saat ini[26] malah membolehkan
mengucapkan selamat Natal. Alasan mereka berdasar pada surat Al
Mumtahanah ayat 8. Sungguh, pendapat ini adalah pendapat yang ‘nyleneh’
dan telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Pendapat ini muncul
karena tidak bisa membedakan antara berbuat ihsan (berlaku baik) dan
wala’ (loyal). Padahal para ulama katakan bahwa kedua hal tersebut
adalah berbeda sebagaimana telah kami utarakan sebelumnya.
Pendapat ini juga sungguh aneh karena telah menyelisihi kesepakatan
para ulama (ijma’). Sungguh celaka jika kesepakatan para ulama itu
diselisihi. Padahal Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى
وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى
وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.“(Qs. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Dari sini, kami merasa aneh jika dikatakan bahwa mengucapkan selamat natal pada orang nashrani dianggap sebagai masalah khilafiyah (beda pendapat). Padahal sejak masa silam, para ulama telah sepakat (berijma’) tidak dibolehkan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Baru belakangan ini dimunculkan pendapat yang aneh dari Yusuf Qardhawi, cs. Siapakah ulama salaf yang sependapat dengan beliau dalam masalah ini? Padahal sudah dinukil ijma’ (kata sepakat) dari para ulama tentang haramnya hal ini.
Hujjah terakhir yang kami sampaikan, adakah ulama salaf di masa
silam yang menganggap bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non
muslim termasuk bentuk berbuat baik (ihsan) dan dibolehkan, padahal
acara-acara semacam natalan dan perayaan non muslim sudah ada sejak
masa silam?! Di antara latar belakangnya karena tidak memahami surat
Mumtahanah ayat 8 dengan benar. Tidak memahami manakah bentuk ihsan
(berbuat baik) dan bentuk wala’ (loyal). Dan sudah kami utarakan bahwa
mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk wala’ dan
diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’). Dan namanya
ijma’ tidak pernah lepas dari dari Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana
seringkali diutarakan oleh para ulama. Hanya Allah yang memberi taufik.
Bentuk Interaksi yang Dibolehkan dengan Non Muslim[27]
Agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal
yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’)
pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada
sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang
sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan.
Namun sebelumnya kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam:
- Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian.
- Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.
- Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
- Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[28]
Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah:
Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi
dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia
kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى
يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta
perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar
firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.
Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (Qs. At Taubah: 6)
Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara
orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah
penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ
بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan
adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil
itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al Maidah: 8)
Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam.
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya.
Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah
Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya.
Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah)
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk
Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.“[29]
Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman,
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (Qs. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[30]
Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa.
Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau
surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat
puluh tahun.”[31]
Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu
orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli,
mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu
memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ
طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا
حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid,
mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya
atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah
nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[32]
Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang
kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di
hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan
berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa
cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman,
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
“Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (Qs. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja.
Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.“[33]
Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[34] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
“Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.“[35]
Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.“[36]
Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah:
Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin.
Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang
kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di
antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini
berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[37]
Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang
kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau
menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas.
Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang kafir
agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi
mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin.
Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas.
Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk
memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu
pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim
diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak
perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka.
Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam
urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan
mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki
(tanpa harus pergi ke negeri kafir).
Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi
wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah
wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si
suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu,
Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah
Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
مِنْ قَبْلِكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (Qs. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.
Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana
pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab
karena Allah Ta’ala berfirman,
لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Qs. Al Mumtahanah: 10)
Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat:
- Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir.
- Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu.
Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir.
Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada
orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam,
sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin
dibujuk hatinya.” (Qs. At Taubah: 60)
Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima.
***
Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.
Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Al Faqir Ilallah
Muhammad Abduh Tuasikal
Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H
Menyikapi Hari Raya Non Muslim
Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi
Bagaimana semestinya sikap Muslim yang tepat menyikapi hari raya Natal/ Tahun Baru/ Non Muslim lainnya?
Berikut nasihat dari Komisi Tetap Saudi Arabia:
Sesungguhnya nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba-Nya adalah nikmat Islam dan iman serta istiqomah di atas jalan yang lurus. Allah subhanahu wa ta’ala telah memberitahukan bahwa yang dimaksud jalan yang lurus adalah jalan yang ditempuh oleh hamba-hamba-Nya yang telah diberi nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhadaa dan sholihin. (Lihat Qs. An Nisaa :69).
Jika diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa musuh-musuh Islam sangat gigih berusaha memadamkan cahaya Islam, menjauhkan dan menyimpangkan ummat Islam dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi istiqomah. Hal ini diberitahukan sendiri oleh Allah Ta’ala di dalam firman-Nya, di antaranya:
وَدَّ كَثِيرٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّاراً حَسَداً مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ فَاعْفُواْ وَاصْفَحُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah:109)
Firman Allah subhanahu wa ta’ala yang lain:
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ مَنْ آمَنَ تَبْغُونَهَا عِوَجاً وَأَنتُمْ شُهَدَاء وَمَا اللّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan.’ Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran:99)
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوَاْ إِن تُطِيعُواْ الَّذِينَ كَفَرُواْ يَرُدُّوكُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ فَتَنقَلِبُواْ خَاسِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta’ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran:149)
Salah satu cara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agama (jalan yang lurus) yakni dengan menyeru dan mempublikasikan hari-hari besar mereka ke seluruh lapisan masyarakat serta dibuat kesan seolah-olah hal itu merupakan hari besar yang sifatnya umum dan bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena itu, Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah memberikan fatwa berkenaan dengan sikap yang seharusnya dipegang oleh setiap muslim terhadap hari-hari besar orang kafir. Secara garis besar fatwa yang dimaksud adalah:
Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari besar mereka dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak di dalam perayaan milenium baru (tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk memperingatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita -kaum muslimin- yang terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar mereka dan tak perlu menghiraukannya.
Perayaan yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan semata yang dikemas sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan, dan kemungkaran secara syar’i seperti seruan ke arah persatuan agama dan persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat dihindari adanya simbol-simbol keagamaan mereka, baik berupa benda, ucapan ataupun perbuatan yang tujuannya bisa jadi untuk menampakkan syiar dan syariat Yahudi atau Nasrani yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau kalau tidak agar orang menganggap baik terhadap syariat mereka, sehingga biasanya menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan siasat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya, sehingga akhirnya merasa asing dengan agamanya sendiri.
Telah jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah, dan atsar yang
shahih tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang
jelas-jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka,
termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar mereka. Ied di
sini mencakup segala sesuatu baik hari atau tempat yang
diagung-agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ mereka
berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan, termasuk juga di dalam hal
ini adalah amalan-amalan yang mereka lakukan. Keseluruhan waktu dan
tempat yang diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada tuntunannya di
dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut mengagungkannya.
Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain
karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan memberi dampak
negatif, antara lain: Orang-orang kafir itu akan merasa senang dan lega
dikarenakan sikap mendukung umat Islam atas kebatilan yang mereka
lakukan. Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke
dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara bertahap
tanpa terasa. Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan
ikut-ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan
ikatan batin terhadap orang kafir yang bisa menghapuskan keimanan. Ini
sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maaidah: 51)
Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah. Dia telah melarang kita untuk tolong-menolong di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana firman Allah:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maaidah: 2)
Tidak diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk apapun yang intinya ada unsur dukungan, membantu atau memeriahkan perayaan orang kafir, seperti: iklan dan himbauan; menulis ucapan pada jam dinding atau fandel; menyablon / membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud; membuat cinderamata dan kenang-kenangan; membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat; membuat buku tulis; memberi keistimewaan seperti hadiah / diskon khusus di dalam perdagangan, ataupun (yang banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka. Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
Kaum muslimin tidak diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang kafir seperti tahun baru (masehi), atau milenium baru sebagai waktu penuh berkah (hari baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam langkah hidup dan bekerja, di antaranya adalah seperti melakukan akad nikah, memulai bisnis, pembukaan proyek-proyek baru dan lain-lain. Keyakinan seperti ini adalah batil dan hari tersebut sama sekali tidak memiliki kelebihan dan keistimewaan di atas hari-hari yang lain.
Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping memberikan rasa gembira di hati mereka. Berkaitan dengan ini Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar dan simbol khusus orang kafir sudah disepakati keharamannya seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka, puasa mereka dengan mengucapkan, “Selamat hari raya” (dan yang semisalnya), meskipun pengucapnya tidak terjerumus ke dalam kekufuran, namun ia telah melakukan keharaman yang besar, karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih besar dosanya daripada orang yang memberi ucapan selamat kapada peminum khamar, pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barangsiapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid’ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah”. Demikian ucapan beliau rahimahullah.
Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia dengan hari rayanya sendiri termasuk di dalam hal ini adalah kalender dan penanggalan hijriyah yang telah disepakati oleh para shahabat rodhiyallahu ‘anhum, sebisa mungkin kita pertahankan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin sepeninggal shahabat hingga sekarang (sudah 14 abad), selalu menggunakannya dan setiap pergantian tahun baru hijriyah ini, tidak perlu dengan mengadakan perayaan-perayaan tertentu. Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan Dia sebagai penolong.
(Dinukil dari Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang Perayaan Milenium Baru tahun 2000. Tertanda
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadyan,
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid,