Fiqih Nasehat
Dari Abu Ruqayyah Tamim ad-Dari radhilallahu ‘anhu, bahwa Nabi telah bersabda, “Agama (Islam) itu adalah nasehat.” (mengulanginya tiga kali), Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, imam-imam kaum muslimin, dan kaum muslimin umumnya.”
Takhrij-Hadits Ringkas
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 55) di dalam Shahih-nya, di dalam Kitab al-Iman: Bab Bayan Anna ad-Din an-Nashihah (II/32-Syarah an-Nawawi), dari tiga jalur yang semuanya bertemu pada Suhail bin Abu Shalih dari ‘Atha’ bin Yazid al-Laitsi dari Tamim ad-Dari. Riwayat inilah yang paling masyhur dalam periwayatan hadits ini.
Sedangkan Imam Bukhari hanya menyebutkannya -dengan lafal serupa- dalam judul sebuah bab dalam Shahih-nya, yaitu Bab Qaul an-Nabi: ad-Din an-Nashihah, lilLahi, wa li Rasulihi, wa li Aimmati l-Muslimin wa ‘Ammatihim di dalam Kitab al-Iman (I/166-Fathul-Bari), karena Suhail bin Abu Shalih tidak memenuhi syarat (kriteria) shahih beliau.
Riwayat yang mengisyaratkan pengulangan, dengan kalimat (mengulanginya tiga kali) pada hadits di atas, terdapat dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan inilah yang dibawakan oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam (I/202, hadits no. 7). Sedangkan Imam an-Nawawi dalam al-Arbain (hadits no. 7) membawakannya tanpa pengulangan dengan isyarat lafal (tsalaatsan).
Biografi Periwayat Hadits
Abu Ruqayyah Tamim ad-Dari
Beliau adalah Tamim bin Aus bin Kharijah bin Sud bin Judzaimah al-Lukhami al-Filisthini (dari Palestina), Abu Ruqayyah ad-Dari. Beliau masuk Islam pada tahun 9 H. Sebelumnya beliau seorang nasrani, bahkan salah seorang pendeta di Palestina. Pada suatu waktu terjadi pada dirinya sebuah kisah yang menakjubkan, yaitu kisah al-Jassasah. Al-Jassasah adalah seekor hewan melata berbulu lebat yang berbicara kepada Tamim ad-Dari, yang juga akan berbicara kepada manusia kelak di akhir jaman. Lihat an-Nihayah (V/268) dan Lisanul-Arab (I/786). Dalam kisah itu terdapat cerita tentang Dajjal yang akan keluar nanti di akhir jaman – semoga Allah melindungi kita dari kejahatannya-. Nabi meriwayatkan kisah ini dari beliau (Tamim), dan ini sebagai salah satu keutamaan beliau.
Semenjak masuk Islam, beliau tinggal di Madinah sampai terbunuhnya Khalifah Utsman bin ‘Affan. Setelah itu beliau pindah ke Baitul Maqdis di Palestina, tepatnya di desa ‘Ainun. Beliau termasuk salah seorang sahabat yang mengumpulkan al-Qur’an. Ada sekitar 40 hadits yang beliau riwayatkan dari Nabi, satu di antaranya terdapat dalam Shahih Muslim, yaitu hadits ini (ad diinu annashiihah). Hidup beliau dipenuhi dengan ibadah. Beliau giat bertahajjud (shalat malam), dan membaca al-Qur’an. Beliau wafat pada tahun 40 H di Bait Jabrin, Palestina, tanpa meninggalkan seorang anak pun, kecuali Ruqayyah. Semoga Allah meridhai beliau.
Makna Kata dan Kalimat
Kata (ad-din) secara bahasa memiliki sejumlah makna, antara lain makna al-jaza’ (pembalasan), al-hisab (perhitungan), al-’adah (kebiasaan), ath-tha’ah (ketaatan), dan al-Islam (ajaran/agama Islam). Makna yang terakhir inilah yang dimaksud dalam hadits ini.
Kata (an-nashihah) berasal dari kata (an-nush-hu) yang memiliki beberapa pengertian:
1. (al-Khulush) berarti murni, seperti dalam kalimat: (al khoolish minal ‘asal) ‘Madu yang murni’. Perkataan dan perbuatan yang murni (bersih) dari kotoran dusta dan khianat adalah bagaikan madu yang murni (bersih) dari lilin. (Lihat I’lamul-Hadits (I/190), dan Syarah Shahih Muslim (II/33).
2. (‘al-Khiyathah/al-Khaith’) berarti ‘menjahit/menyulam dengan jarum’. Perbuatan seseorang yang menyampaikan nasehat kepada saudaranya yang melakukan kesalahan demi kebaikan saudaranya, adalah bagaikan orang yang menjahit/menyulam baju yang robek/berlubang sehingga baik kembali dan layak dipakai.
Adapun menurut istilah syar’i, Ibnu al-Atsir menyebutkan, “Nasehat adalah sebuah kata yang mengungkapkan suatu kalimat yang sempurna, yaitu keinginan (memberikan) kebaikan kepada orang yang dinasehati. Makna tersebut tidak bisa diungkapkan hanya dengan satu kata, sehingga harus bergabung dengannya kata yang lain.” Ini semakna dengan defenisi yang disampaikan oleh Imam Khaththabi. Beliau berkata, “Nasehat adalah sebuah kata yang jami’ (luas maknanya) yang berarti mengerahkan segala yang dimiliki demi (kebaikan) orang yang dinasihati. Ia merupakan sebuah kata yang ringkas (namun luas maknanya). Tidak ada satu kata pun dalam bahasa Arab yang bisa mengungkapkan makna dari kata (nasehat) ini, kecuali bila digabung dengan kata lain.”
Kedudukan Hadits
Abu Dawud menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dari lima hadits yang kepadanya Fikih Islam bermuara.
Abu Nu’aim mengatakan bahwa hadits ini memiliki kedudukan yang agung, yang dikatakan oleh Muhammad bin Aslam ath-Thusi bahwa dia adalah seperempat agama. Bahkan, agama ini hanya bermuara kepadanya, seperti dikatakan oleh an-Nawawi.
Ibnu Rajab berkata, “Nabi telah mengabarkan bahwa agama itu adalah nasehat. Hal ini menunjukkan bahwa nasehat mencakup Islam, Iman, dan Ihsan yang tersebut dalam hadits-Jibril.”
Macam-macam Nasehat
(1) “Agama (Islam) itu adalah nasehat.”
Khaththabi berkata, “Maksudnya adalah bahwa tiang (yang menyangga) urusan agama ini adalah nasehat. Dengannya, agama ini akan tegak dan kuat.”
Ibnu Hajar berkata, “Boleh jadi (kalimat ini) bermakna mubalaghah (melebihkan suatu perkara). Maksudnya (bahwa) sebagian besar agama ini (isinya) adalah nasehat. Ini serupa dengan hadits: ‘Haji itu Arafah.’ Bisa jadi pula bermakna sebagaimana lahirnya lafal tersebut (yakni tidak lain agama ini adalah nasehat), karena setiap amalan yang dilakukan oleh seseorang tanpa ikhlas maka hal itu bukan termasuk bagian agama.”
(2) “Nasehat bagi Allah.”
Yaitu, beriman kepada-Nya semata dengan tidak mempersekutukan diri-Nya dengan sesuatu apapun, meninggalkan segala bentuk penyimpangan dan pengingkaran terhadap sifat-sifat-Nya, mensifati-nya dengan segala sifat kesempurnaan dan kebesaran, mensucikan-Nya dari segala kekurangan, mentaati-Nya dengan tidak bermaksiat kepada-nya, cinta dan benci karena-Nya, bersikap wala’ (loyal) kepada orang-orang yang mentaati-Nya dan membenci orang-orang yang menentang-Nya, memerangi orang-orang yang kufur terhadap-Nya, mengakui dan mensyukuri segala nikmat dari-Nya, dan ikhlas dalam segala urusan, mengajak dan menganjurkan manusia untuk berperilaku dengan sifat-sifat di atas, serta berlemah lembut terhadap mereka atau sebagian mereka dengan sifat-sifat tersebut.
Khaththabi berkata, “Hakekat idhafah (penyandaran) nasehat kepada Allah -sebenarnya- kembali kepada hamba itu sendiri, karena Allah tidak membutuhkan nasehat manusia.”
(3) “Nasehat bagi Kitab Allah.”
Yaitu, mengimani bahwa Kitab Allah adalah Kalamullah (wahyu dari-Nya) yang Dia turunkan (kepada Rasul-Nya) yang tidak serupa sedikit pun dengan perkataan makhluk-Nya, dan tiada seorang makhluk pun yang sanggup membuat yang serupa dengannya. Mengagungkannya, membacanya dengan sebenar-benarnya (sambil memahami maknanya) dengan membaguskan bacaan, khusyu’, dan mengucapkan huruf-hurufnya dengan benar. Membelanya dari penakwilan (batil) orang-orang yang menyimpang dan serangan orang-orang yang mencelanya. Membenarkan semua isinya, menegakkan hukum-hukumnya, menyerap ilmu-ilmu dan perumpamaan-perumpamaan (yang terkandung) di dalamnya. Mengambil ibrah (pelajaran) dari peringatan-peringatannya. Memikirkan hal-hal yang menakjubkan di dalamnya. Mengamalkan ayat-ayat yang muhkam (yang jelas) disertai dengan sikap taslim (menerima sepenuh hati) ayat-ayat yang mutasyabih (yang sulit) -yakni bahwa semuanya dari Allah-. Meneliti mana yang umum (maknanya) dan mana yang khusus, mana yang nasikh (yang menghapus hukum yang lain) dan mana yang mansukh (yang dihapus hukumnya). Menyebarkan (mengajarkan) ilmu-ilmunya dan menyeru manusia untuk berpedoman dengannya, dan seterusnya yang bisa dimasukkan dalam makna nasehat bagi Kitabullah.
(4) “Nasehat bagi Rasulullah.”
Yaitu, membenarkan kerasulan beliau, mengimani segala yang beliau bawa, mentaati perintah dan larangan beliau, membela dan membantu (perjuangan) beliau semasa beliau hidup maupun setelah wafat, membenci orang-orang yang membenci beliau dan menyayangi orang-orang yang loyal kepada beliau, mengagungkan hak beliau, menghormati beliau dengan cara menghidupkan sunnah beliau, ikut menyebarkan dakwah dan syariat beliau, dengan membendung segala tuduhan terhadap sunnah beliau tersebut, mengambil ilmu dari sunnah beliau dengan memahami makna-maknanya, menyeru manusia untuk berpegang dengannya, lemah lembut dalam mempelajari dan mengajarkannya, mengagungkan dan memuliakan sunnah beliau tersebut, beradab ketika membacanya, tidak menafsirkannya dengan tanpa ilmu, memuliakan orang-orang yang memegang dan mengikutinya. Meneladani akhlak dan adab-adab yang beliau ajarkan, mencintai ahli bait dan para sahabat beliau, tidak mengadakan bid’ah terhadap sunnah beliau, tidak mencela seorang pun dari para sahabat beliau, dan makna-makna lain yang semisalnya.
(5) “Nasehat bagi para imam/pemimpin kaum muslimin.”
Artinya, membantu dan mentaati mereka di atas kebenaran. Memerintahkan dan mengingatkan mereka untuk berdiri di atas kebenaran dengan cara yang halus dan lembut. Mengabarkan kepada mereka ketika lalai dari menunaikan hak-hak kaum muslimin yang mungkin belum mereka ketahui, tidak memberontak terhadap mereka, dan melunakkan hati manusia agar mentaati mereka.
Imam al-Khaththabi menambahkan, “Dan termasuk dalam makna nasehat bagi mereka adalah shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan shadaqah-shadaqah kepada mereka, tidak memberontak dan mengangkat pedang (senjata) terhadap mereka -baik ketika mereka berlaku zhalim maupun adil-, tidak terpedaya dengan pujian dusta terhadap mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka. Semua itu dilakukan bila yang dimaksud dengan para imam adalah para khalifah atau para penguasa yang menangani urusan kaum muslimin, dan inilah yang masyhur.” Lalu beliau melanjutkan, “Dan bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan para imam adalah para ulama, dan nasehat bagi mereka berarti menerima periwayatan mereka, mengikuti ketetapan hukum mereka (tentu selama mengikuti dalil), serta berbaik sangka (husnu zh-zhan) kepada mereka.”
(6) “Nasehat bagi kaum muslimin umumnya.”
Artinya, membimbing mereka menuju kemaslahatan dunia dan akhirat, tidak menyakiti mereka, mengajarkan kepada mereka urusan agama yang belum mereka ketahui dan membantu mereka dalam hal itu baik dengan perkataan maupun perbuatan, menutup aib dan kekurangan mereka, menolak segala bahaya yang dapat mencelakakan mereka, mendatangkan manfaat bagi mereka, memerintahkan mereka melakukan perkara yang makruf dan melarang mereka berbuat mungkar dengan penuh kelembutan dan ketulusan. Mengasihi mereka, menghormati yang tua dan menyayangi yang muda dari mereka, diselingi dengan memberi peringatan yang baik (mau’izhah hasanah), tidak menipu dan berlaku hasad (iri) kepada mereka, mencintai kebaikan dan membenci perkara yang tidak disukai untuk mereka sebagaimana untuk diri sendiri, membela (hak) harta, harga diri, dan hak-hak mereka yang lainnya baik dengan perkataan maupun perbuatan, menganjurkan mereka untuk berperilaku dengan semua macam nasehat di atas, mendorong mereka untuk melaksanakan ketaatan-ketaatan, dan sebagainya.
Keutamaan Orang yang Memberi Nasehat
Menasehati hamba-hamba Allah kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat mereka merupakan tugas para rasul. Allah mengabarkan perkataan nabi-Nya, Hud, ketika menasehati kaumnya, “Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepada kalian dan aku ini hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu.” (QS. Al-A’raf: 68)
Allah juga menyebutkan perkataan nabi-Nya, Shalih, kepada kaumnya setelah Allah menimpakan bencana kepada mereka, “Maka Shalih berkata, ‘Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanat Tuhanku, dan aku telah memberi nasehat kepadamu, tetapi kamu tidak menyukai orang-orang yang memberi nasehat.’” (QS. Al-A’raf: 79)
Maka seorang hamba akan memperoleh kemuliaan manakala dia melaksanakan apa yang telah dilakukan oleh para nabi dan rasul. Nasehat merupakan salah satu sebab yang menjadikan tingginya derajat para nabi, maka barangsiapa yang ingin ditinggikan derajatnya di sisi Allah, Pencipta langit dan bumi, maka hendaknya dia melaksanakan tugas yang agung ini.
Hukum Nasehat
Imam Nawawi menukil perkataan Ibnu Baththal, “(Memberi) nasehat itu hukumnya fardhu (kifayah) yang telah cukup bila ada (sebagian) orang yang melakukannya dan gugur dosa atas yang lain.” Lebih lanjut Ibnu Baththal berkata, “Nasehat adalah suatu keharusan menurut kemampuan (masing-masing) apabila si pemberi nasehat tahu bahwa nasehatnya akan diterima dan perintahnya akan dituruti serta aman dari perkara yang tidak disukainya (yang akan menyakitinya). Adapun jika dia khawatir akan menyebabkan bahaya (yang mencelakakan dirinya), maka dalam hal ini ada kelapangan baginya, wallahu a’lam.”
Namun, menengok kepada maknanya yang menyeluruh, nasehat itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah, ada yang wajib dan ada yang mustahab. Karena Nabi menjelaskan bahwa agama itu adalah nasehat, sementara agama itu ada di antaranya yang wajib dan ada yang mustahab, ada yang merupakan fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah.
Hal yang serupa telah dikatakan oleh Muhammad bin Nashr dalam kitabnya Ta’zhim Qadra ash-Shalat seperti dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ul-’Ulum wal-Hikam, katanya, “Dan ia (nasehat) terbagi menjadi dua, ada yang fardhu (wajib) dan ada yang nafilah (sunnah/dianjurkan).” Lalu beliau memerinci hal tersebut secara panjang lebar yang tidak dapat kami muat disini.
Faedah-Faedah
1. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Boleh mengakhirkan penjelasan dari waktu khitab (penyampaian). Ini diambil dari kalimat: ‘Kami (para sahabat) bertanya, ‘untuk siapa?’” Dan bahwa nasehat itu dinamakan agama dan Islam, dan bahwa agama ini ada yang berupa perbuatan sebagaimana ada yang berupa perkataan.
2. Perkataan Imam Bukhari dalam Shahih-nya, “Bab sabda Nabi: Ad-diinun nashiihah, lillahi, wa lirasulihi, wa liaimmatil muslimin wa ‘ammatihim. Wa Qouluhu Ta’ala (wa idzaa nashohuu lillaahi wa li rosuulihi)” dalam kitab ‘al-Iman’, untuk menunjukkan bahwa nasehat merupakan bagian dari iman. Wallahu A’lam.
***
Sumber: Majalah Fatawa
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id
Agama Adalah Nasihat (1)
عن أبي رقية تميم بن أوس الداري رضي الله عنه, أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ» قلنا: لمن؟ قال: «لله, ولكتابه, ولرسوله, لأئمة المسلمين وعامتهم». رواه مسلم
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Daary radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama itu nasihat”. Kami pun bertanya, “Hak siapa (nasihat itu)?”. Beliau menjawab, “Nasihat itu adalah hak Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemerintah kaum muslimin dan rakyatnya (kaum muslimin)”. (HR. Muslim)
Derajat Hadits:
Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, hadits no. 55 dan no. 95.
Biografi Singkat Perawi Hadits:
Perawi hadits ini, Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Daary radhiyallahu ‘anhu adalah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berasal dari negeri Palestina, tepatnya di kota Bait al-Lakhm (Betlehem). Meninggal pada tahun 40 H. Beliau termasuk sahabat yang sedikit riwayat haditsnya, di dalam kutub as sittah (Kutub as-Sittah adalah enam buku inti yang menghimpun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, buku-buku itu adalah: Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasai dan Sunan Ibn Majah) beliau hanya memiliki sembilan hadits saja, di dalam shahih muslim hanya ada satu hadits saja yang beliau riwayatkan, yaitu hadits yang akan kita bahas kali ini, yang mana dia merupakan hadits yang paling masyhur di antara hadits-hadits yang beliau riwayatkan. (Lihat: Siyar A’lam an-Nubala, (II/442-448))
Kedudukan Hadits Ini:
Hadits ini merupakan salah satu hadits yang sangat agung kedudukannya, karena dia mencakup seluruh ajaran agama Islam, entah itu yang berkaitan dengan hak-hak Allah, hak-hak rasul-Nya maupun hak-hak umat manusia pada umumnya. (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 54).
Penjelasan Hadits:
«الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ»
“Agama itu nasihat.”
Kata ad-dien dalam bahasa Arab mempunyai dua makna:
- Pembalasan, contohnya firman Allah ta’ala, مَالِكِ يَوْمِ الدِّيـن Artinya: “Yang menguasai hari pembalasan“. (QS. Al-Fatihah [1]: 4)
- Agama, contohnya firman Allah ta’ala, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً Artinya: “Dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Adapun dalam hadits kita ini, yang dimaksud dengan kata ad-dien adalah: agama (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal: 135-136).
Kata an-nashihah berasal dari kata an nush-hu yang secara etimologi mengandung dua makna:
- Bersih dari kotoran-kotoran dan bebas dari para sekutu.
- Merapatnya dua sesuatu sehingga tidak saling berjauhan.
Adapun definisi an-nashihah secara terminologi dalam hadits ini adalah: Mengharapkan kebaikan orang yang dinasihati, definisi ini berkaitan dengan nasihat yang ditujukan kepada pemimpin umat Islam dan rakyatnya. Adapun jika nasihat itu diarahkan kepada Allah, kitab-Nya dan Rasul-Nya, maka yang dimaksud adalah merapatnya hubungan seorang hamba dengan tiga hal tersebut di atas, di mana dia menunaikan hak-hak mereka dengan baik.
Dalam memahami sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “agama itu nasihat”, para ulama berbeda pendapat; ada yang mengatakan bahwa semua ajaran agama Islam tanpa terkecuali adalah nasihat. Sebagian ulama yang lain menjelaskan maksud dari hadits ini adalah bahwa sebagian besar ajaran agama Islam terdiri dari nasihat, menurut mereka hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« الدعاء هو العبادة »
“Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Dawud (II/109 no. 1479), at-Tirmidzi (V/456 no. 3372) dan Ibnu Majah (V/354 no. 3828), At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih, Ibnu Hajar dalam Fath al Bari, (I/49) berkata, sanadnya jayyid (bagus), Al-Albani berkata: shahih.)
Juga semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« الحج عرفة »
“Haji adalah Arafah.” (HR. At-Tirmidzi (III/228 no. 889), an-Nasai (V/256), Ibnu Majah (IV/477 no. 3015), Ahmad (IV/309) dan Ibn Khuzaimah (IV/257). Al-Albani berkata: shahih.)
Bukan berarti bahwa ibadah dalam agama Islam itu hanya berbentuk doa saja, juga bukan berarti bahwa ritual ibadah haji hanya wukuf di Arafah saja, yang dimaksud dari kedua hadits adalah: menerangkan betapa pentingnya kedudukan dua macam ibadah tersebut.
Akan tetapi jika kita amati dengan seksama hal-hal yang memiliki hak untuk mendapatkan nasihat -yang disebutkan dalam hadits ini- akan kita dapati bahwa betul-betul ajaran agama Islam semuanya adalah nasihat, tanpa terkecuali. Entah itu yang berkenaan dengan akidah, ibadah, maupun muamalah. (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 54-55)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sengaja tidak langsung menjelaskan dari awal siapa saja yang berhak mendapatkan nasihat ini, agar para sahabat sendiri yang bertanya untuk siapakah nasihat itu. Tujuan metode ini -yakni metode melemparkan suatu masalah secara global kemudian setelah itu diperincikan-, adalah agar ilmu tersebut membekas lebih dalam. Hal itu dikarenakan tatkala seseorang mengungkapkan suatu hal secara global, para pendengar akan mengharap-harap perincian hal tersebut, kemudian datanglah perincian itu di saat kondisi jiwa berharap serta menanti-nantikannya, sehingga membekaslah ilmu itu lebih dalam di dalam jiwa. Hal ini berbeda jika perincian suatu ilmu sudah disampaikan kepada pendengar sejak awal pembicaraan. (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 136)
قلنا: لِمَـنْ؟
Kami (para sahabat) bertanya, “Hak siapa nasihat itu wahai Rasulullah?”
Huruf lam dalam perkataan para sahabat لِمنْ fungsinya adalah untuk istihqaq (menerangkan milik atau hak), yang berarti: nasihat ini haknya siapa wahai Rasulullah? (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 55).
قال: لله, ولكتابه, ولرسوله, لأئمة المسلمين وعامتهم.
Beliau menjawab, “Nasihat itu adalah hak Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemerintah kaum muslimin dan rakyatnya (kaum muslimin)”.
Dalam jawaban beliau ini diterangkan bahwa yang berhak untuk mendapatkan nasihat ada lima:
Pertama: Nasihat untuk Allah ta’ala
Nasihat untuk Allah ta’ala artinya: menunaikan hak-hak Allah baik itu hak yang wajib maupun yang sunnah (Ibid, lihat pula: Ta’dzim Qadr ash-Shalah, karya Muhammad bin Nashr al-Marwazy, II/691-692).
Hak-hak Allah yang wajib mencakup antara lain:
- Beriman terhadap rububiyah Allah ta’ala, yang berarti: meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Rabb segala sesuatu, satu-satunya pencipta, Yang memberi rezeki, Yang menghidupkan dan mematikan, Yang mendatangkan manfaat dan melindungi dari marabahaya, Yang mengabulkan doa, Yang Maha memiliki dan menguasai segala sesuatu, tidak ada sekutu bagi-Nya (Taisir al- ‘Aziz al-Hamid, oleh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab, hal 26). Allah ta’ala berfirman,
- Beriman terhadap uluhiyah Allah ta’ala, yang berarti: mengesakan Allah ta’ala dalam segala macam bentuk ibadah (Al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, karya Dr. Shalih al-Fauzan, hal 30). Jadi kita harus mengikhlaskan semua ibadah kita, mulai dari shalat, doa, kurban, sampai al-khauf (rasa takut), al-mahabbah (cinta), dan ibadah-ibadah yang lainnya. Allah ta’ala berfirman,
- Beriman terhadap asmaa’ (nama-nama) dan shifaat (sifat-sifat) Allah ta’ala. Maksudnya adalah: Mengesakan Allah ta’ala dalam nama-nama-Nya yang mulia serta sifat-sifat-Nya yang agung, yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan al-Hadits, sembari mengimani makna dan hukum-hukumnya, tanpa mengotorinya dengan tahrif (mengubah), ta’thil (menafikan), takyif (berusaha mencari-cari caranya), atau tamtsil (meyakini bahwa sifat-sifat Allah seperti sifat-sifat para makhluk). Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam berfirman,
- Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-larangan yang diharamkan-Nya. Ini adalah salah satu tanda rasa cinta seorang hamba kepada Rabbnya. (Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, karya Dr. Bandar al-’Abdaly, hal 37). Allah berfirman,
- Tidak rela melihat larangan-Nya dilanggar, serta merasa bahagia jika melihat para hamba-Nya taat dalam menjalankan perintah-Nya (Ta’zhim Qadr ash-Sholah, II/692).
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1)
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuraa: 11). (Lihat: Mu’taqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah fi Tauhidil Asma’ wash Shifat, karya Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimi, hal 31)
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ * قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 31-32)
Hal-hal yang wajib contohnya: mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan ramadhan, berdakwah kepada agama Allah dan lain-lain. Contoh larangan-larangan: syirik, berzina, bermain judi, dan lain sebagainya.
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Agama Adalah Nasihat (2)
Adapun hak-hak Allah yang sunnah, contohnya adalah:
- Mengutamakan hal-hal yang dicintai oleh Allah ta’ala atas hal-hal yang dicintai oleh diri sendiri. Jika suatu saat seorang hamba dihadapkan kepada dua perkara salah satunya berkaitan dengan pribadinya dan yang lain berkaitan dengan hak Allah, maka dia mendahulukan yang merupakan hak Allah, serta mengakhirkan hak pribadinya (Ta’zhim Qadr ash-Sholah, II/692). Tentunya yang dimaksud di sini adalah perkara-perkara yang mustahab hukumnya.
- Selalu mengingat bagaimana kelak di hari kiamat dia berdiri di hadapan Allah (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 56).
Kedua: Nasihat Untuk Kitab-Nya (al-Qur’an).
Nasihat untuk al-Qur’an maksudnya adalah: menjalankan hak-hak al-Qur’an, baik itu hak-hak yang wajib maupun yang sunnah hukumnya.
Adapun hak-hak al-Qur’an yang wajib antara lain:
- Meyakini bahwasanya al-Qur’an itu betul-betul kalam (perkataan) Allah ta’ala, baik itu huruf-hurufnya maupun makna yang terkandung di dalamnya. Allah ta’ala benar-benar berfirman dengannya, lantas malaikat Jibril menyampaikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar dibacakan kepada umatnya Kita harus mengagungkan dan mencintainya karena dia adalah kalamullah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, Allah berfirman,
- Beriman bahwasanya al-Qur’an adalah sebaik-baik perkataan, juga hukum-hukum yang terkandung di dalamnya adalah sebaik-baik hukum, tidak ada yang setara dengannya. Allah ta’ala berfirman,
- Menjalankan perintah-perintah Allah yang Dia wajibkan di dalamnya, serta menjauhi larangan-larangan yang Dia haramkan atas umat-Nya di dalamnya.
- Meyakini kebenaran berita-berita yang disebutkan di dalamnya, tanpa dicemari dengan keraguan sedikit pun. Jika Allah ta’ala telah memberitakan di dalamnya tentang adanya kehidupan sesudah dunia yang fana ini, kita pun harus mempercayainya, tanpa berusaha untuk memustahilkannya dengan otak kita yang terbatas. Sebagaimana yang diperbuat oleh para ahli filsafat dari dulu sampai sekarang, yang terlalu mendewakan akal mereka yang lemah. Allah ta’ala menceritakan perkataan nenek moyang mereka,
- Melindungi al-Qur’an dari ulah orang-orang yang menafsirkannya semaunya sendiri, serta membantah dan mengungkap kebatilan mereka.
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ
“Sesungguhnya al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus”. (QS. Al-Israa: 9)
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an”. QS. Az-Zumar: 43.
إِنْ هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوثِينَ
“Hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkan”. QS Al-An’am: 29.
(Lihat: Shiyanah Shahih Muslim, karya Ibnu ash-Sholah, hal 224, dan Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 136).
Sedangkan hak-hak al-Qur’an yang sunnah hukumnya, contohnya:
- Memperbanyak dalam membaca, menghafalkan dan menghayatinya. Ini adalah salah satu bentuk merapatnya hubungan seorang hamba dengan kitab Rabbnya. (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 56). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan keutamaan membaca al-Qur’an dalam sabdanya,
- Tentunya seorang muslim yang menginginkan kebaikan di dunia dan di akheratnya tidak mencukupkan diri dengan hanya membaca dan menghafal al-Qur’an saja, akan tetapi dia juga berusaha semampunya untuk memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Sebab hal itu akan melapangkan hatinya, mendatangkan rasa bahagia dan ketenangan jiwa, serta membantu agar bisa mengamalkannya. Di antara faktor yang amat membantu seorang muslim dalam memahami kitabullah, adalah kembali kepada kitab-kitab tafsir di saat dia menemukan kesulitan. Tafsir Ibnu Katsir dan tafsir as-Sa’dy, merupakan salah satu pilihan terbaik seorang muslim yang ingin menghayati isi al-Qur’an (Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 38). Ibnul Qayim dengan sangat piawai berpetuah, “Seandainya orang-orang tahu apa yang akan mereka petik jika mereka membaca al-Qur’an dengan tadabbur (perenungan), niscaya dia akan menyibukkan diri dengannya dan tidak mempedulikan urusan lainnya. Di saat melewati suatu ayat, yang kebetulan dia sangat membutuhkannya untuk mengobati sebuah penyakit yang bercokol di hatinya, dia akan mengulang-ulanginya meskipun sampai seratus kali atau bahkan semalam suntuk. Membaca al-Qur’an dengan penghayatan dan pemahaman lebih baik daripada mengkhatamkan al-Qur’an tanpa merenungi dan memahami maknanya. Sebab tadabbur itu akan lebih bermanfaat untuk hati, lebih menambah keimanan, serta seorang hamba bisa lebih merasakan manisnya al-Qur’an.” (Miftah Daar as-Sa’adah, karya Ibnul Qayyim, I/553).
- Mengajarkan al-Qur’an terhadap kaum muslimin dan memasyarakatkannya (Ta’dzim Qadr ash-Shalah (II/693), dan Qawa’id wa Fawa’id min al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Nadzim Muhammad Sulthan, hal 93). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghasung,
اقرؤوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعا لأصحابه
“Bacalah al-Qur’an, sesungguhnya dia akan menjadi syafa’at di hari kiamat bagi orang-orang yang membacanya.” (HR. Muslim, I/553 no. 804)
Dan masih banyak hadits-hadits nabawi lainnya yang menceritakan keutamaan membaca kitabullah yang agung ini. Menilik besarnya keutamaan membaca al-Qur’an para salaf sangat memperhatikan hal itu, sebagai contoh: Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu senantiasa mengkhatamkan al-Qur’an setiap delapan hari sekali, Tamim ad-Daary radhiyallahu ‘anhu seminggu sekali, dan al-Aswad bin Yazid enam hari sekali. (Lihat: Fadhail al-Qur’an, karya Ibnu Katsir, hal 250-251)
خيركم من تعلم القرآن وعلمه
“Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya”.
Ketiga: Nasihat Untuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam
Nasihat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagaimana yang diterangkan oleh Imam al-Qurthuby tatkala beliau menafsirkan ayat: إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ “Jika mereka menunaikan nasihat untuk Allah dan Rasul-Nya”. (QS. At-Taubah: 91). Beliau berkata: “Nasihat untuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti: mempercayai kenabiannya, senantiasa menaatinya di setiap perintah dan larangannya, mencintai siapa yang mencintainya serta memusuhi siapa yang memusuhinya, menghormatinya, mencintainya dan mencintai keluarganya, mengagungkannya serta mengagungkan sunah-sunahnya dengan cara menghidupkannya tatkala dia padam, mencari dan berusaha memahaminya, melindungi, menyebarkan dan mengajak umat manusia untuk kembali kepadanya, serta berusaha untuk berakhlak dengan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.” (Tafsir al-Qurthuby, VIII/210).
Jadi, nasihat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup berbagai hal, antara lain:
- Meyakini bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar utusan Allah ta’ala, dan beliau adalah Rasul yang jujur dan terpercaya, tidak berdusta maupun didustakan. Juga beriman bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Nabi yang paling akhir yang merupakan penutup para nabi. Setiap ada yang mengaku-aku sebagai nabi sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dusta, palsu dan batil. (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 137, Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 38, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 56)
- Menaati perintahnya dan menjauhi larangan. Allah menegaskan,
- Membenarkan berita-berita yang beliau sampaikan, baik itu berupa berita-berita yang telah terjadi maupun yang belum terjadi, karena hal itu adalah wahyu yang bersumber dari Allah ta’ala. Di dalam al-Qur’an,
- Beribadah kepada Allah dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa ditambah-tambahi ataupun dikurangi. Allah ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُول الله أسوة حسنةِ Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21)
- Meyakini bahwa apa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setingkat dengan apa yang datang dari Allah ta’ala dari segi keharusan untuk mengamalkannya, karena apa yang disebutkan di dalam as-Sunnah, serupa dengan apa yang disebutkan di dalam al-Qur’an (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 138). Allah ta’ala berfirman,
- Membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau masih hidup, dan membela ajarannya setelah beliau wafat. Dengan cara menghapal, memahami dan mengamalkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghidupkan sunnahnya serta menyebarkannya di kalangan masyarakat.
- Mendahulukan cinta kepadanya dari cinta kepada selainnya. Suatu hari Umar bin Khattab shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau benar-benar lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri!”. Nabi pun menyahut, “Tidak demi Allah, hingga aku lebih engkau cintai dari dirimu sendiri!”. Maka Umar berkata, “Adapun sekarang demi Allah engkau betul-betul lebih aku cintai dari diriku sendiri!”. Nabi pun bersabda, “Sekarang baru (engkau benar-benar mencintaiku).” (HR. Bukhari no. 6632).
- Termasuk tanda mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah mencintai orang-orang yang dicintainya. Mereka antara lain: keluarga dan keturunannya (ahlul bait), para sahabatnya (Asy-Syifa bita’rifi Huquq al-Mushthafa, karya al-Qadli ‘Iyadl (II/573), Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, (III/407), untuk pembahasan lebih luas silahkan lihat: Huquq an-Nabi ‘Ala Ummatihi fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, karya Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimi (I/344-358)), serta setiap orang yang mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga masih dalam kerangka mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah kewajiban untuk memusuhi setiap orang yang memusuhinya serta menjauhi orang yang menyelisihi sunnahnya dan berbuat bid’ah (Asy-Syifa bi Ta’rifi Huquq al-Mushthafa, 2/575, untuk pembahasan lebih lanjut silakan lihat: Huquq an-Nabi ‘Ala Ummatihi, I/359-361)
وما آتاكم الرسول فخذوه وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr: 7)
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
Artinya: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu, menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (QS. An-Najm: 3-4)
Juga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan,
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. (HR. Muslim, III/1344 no. 1718)
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa: 80)
Akan tetapi jangan sampai dipahami bahwa cinta kita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membawa kita untuk bersikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga mengangkat kedudukan beliau melebihi kedudukan yang Allah ta’ala karuniakan kepada Nabi-Nya. Sebagaimana halnya perbuatan sebagian orang yang mengarahkan ibadah-ibadah yang seharusnya dipersembahkan untuk Allah ta’ala, dia persembahkan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya: beristighatsah dan memohon kepadanya, meyakini bahwa beliau mengetahui semua perkara-perkara yang ghaib, dan lain sebagainya. Jauh-jauh hari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya agar tidak terjerumus ke dalam sikap ekstrim ini,
لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم, إنما أنا عبده, فقولوا: عبد الله ورسوله
“Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nashrani terlalu berlebih-lebihan dalam memuji (Isa) bin Maryam, sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka ucapkanlah (bahwa aku): hamba Allah dan rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 3445)
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Agama Adalah Nasihat (3)
Keempat: Nasihat Untuk Pemerintah Kaum Muslimin
Kata أَئِـمَّة (para pemimpin) jika diithlaqkan (digeneralisir/ tidak dibatasi), maksudnya adalah pemimpin dalam urusan pemerintahan (pemerintah), dan bukan pemimpin dalam ilmu agama (ulama), karena demikianlah istilah yang telah berlaku. (Pembahasan Nasihat untuk pemerintah kaum muslimin dapat melihat dalam kitab Mu’amalah al-Hukkam fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, karya Syaikh Dr. Abdussalam bin Barjas)
Beda dengan kata waliyyul amr, yang sesungguhnya pada asalnya berarti pemimpin tertinggi kaum muslimin; sebab waliyyul amr pada zaman khulafaur rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhum) dan di zaman Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, mereka memadukan antara kepiawaian dalam mengurusi perkara duniawi dengan pemahaman yang mumpuni terhadap agama. Adapun sesudah zaman mereka, para ulama telah menjelaskan: bahwa waliyyul amr terdiri dari dua unsur; ulama dan umara (pemerintah) masing-masing menangani hal-hal yang menjadi keahliannya. Pemerintah menangani perkara-perkara duniawi kaum muslimin, sedangkan para ulama, mereka menangani perkara agama umat manusia. Demikianlah ceritanya bagaimana istilah waliyyul amr kemudian dipakai untuk ulama dan pemerintah, hal itu dikarenakan tampuk pemerintahan di zaman bani Umayah dan bani Abbas dan era sesudah mereka, banyak dipegang oleh para raja yang bukan ulama (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 58).
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bentuk nasihat kepada pemerintah, “Membantu mereka dalam mengemban amanat yang dibebankan kepadanya, mengingatkan mereka tatkala mereka lalai, menutupi kekurangan mereka tatkala keliru, menyatukan kalimat di bawah kepemimpinan mereka, mendekatkan hati yang menjauh dari mereka, dan merupakan nasihat yang paling agung bagi pemerintah melindungi mereka dengan baik dari kezaliman.” (Fath al-Bary, I/138)
Jadi, nasihat untuk pemerintah kaum muslimin berarti: menunaikan hak-hak mereka yang telah diterangkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 56), dan itu mencakup berbagai hal, antara lain (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 140-143):
- Meyakini kepemimpinan dan kepemerintahan mereka, barang siapa yang tidak berkeyakinan demikian berarti dia belum dianggap menasihati pemerintah, karena orang yang tidak meyakini bahwa mereka adalah pemerintah, tidak mungkin dia akan mentaati perintah dan menjauhi larangan mereka. Maka kita harus meyakini kepemimpinan pemerintah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
- Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka di kalangan para rakyat, karena hal tersebut akan menumbuhkan rasa cinta mereka terhadap pemerintah. Jika telah mencintai pemerintah, niscaya mereka akan mudah untuk taat terhadap peraturan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diperbuat oleh sebagian orang yang mempunyai hobi untuk menyebarkan aib-aib pemerintah dan menutup-nutupi atau pura-pura lupa akan kebaikan mereka, ini betul-betul perbuatan zalim dan ketidakadilan.
- Menaati pemerintah baik dalam hal-hal yang diperintahkan maupun yang dilarang, kecuali jika hal tersebut merupakan maksiat kepada Allah, sebab kita tidak boleh menaati makhluk dalam hal yang dilarang oleh Khaliq. Perlu diketahui bahwa menaati pemerintah adalah merupakan suatu bentuk ibadah, dan bukan hanya sekedar untuk kepentingan politik. Dalilnya, Allah ta’ala telah memerintahkan hal itu,
- Berusaha menutupi aib-aib mereka semampunya. Bukan termasuk nasihat
jika kita membeberkan aib-aib mereka, karena itu hanya akan menjadikan
hati rakyat dipenuhi dengan rasa benci, dengki dan jengkel terhadap
pemerintah. Jika hati telah dipenuhi dengan penyakit-penyakit tersebut
di atas, akibatnya yang akan muncul adalah sikap durhaka. Bahkan
mungkin pemberontakan terhadap pemerintah, yang mana hal itu akan
menimbulkan kerusakan dan keburukan yang Allah Maha Mengetahuinya.
- Nasihat tersebut harus disampaikan dengan lemah lembut dan
kata-kata yang sopan, karena rata-rata tipe pemerintah merasa berat
untuk menerima nasihat, kecuali jika disampaikan dengan penuh
kelembutan. Sampai orang biasa pun kebanyakan mereka susah menerima
nasihat, kecuali jika disampaikan dengan cara yang baik. Sebab jika
nasihat itu disampaikan dengan kata-kata yang kasar, niscaya akan
menyebabkan ditolaknya nasihat, padahal kita menginginkan kebaikan dari
mereka. Di dalam wasiat Allah ta’ala kepada nabi Musa dan Harun ‘alaihimassalam tatkala akan mendatangi raja Fir’aun yang lalim, terdapat suri teladan yang bagus sekali untuk kita semua,
فَقُولا لَهُ قَوْلاً لَيِّناً لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 44)
- Nasihat itu harus disampaikan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan tidak di depan umum; karena pada asalnya yang namanya nasihat -baik itu untuk pemerintah maupun yang lainnya- harus disampaikan dengan sembunyi-sembunyi. Beda halnya dengan al-inkar (pengingkaran) yang disebutkan dalam hadits Abi Sa’id al-Khudry (من رآى منكم منكراً فليغيره بيده) “Barang siapa yang melihat kemungkaran hendaklah ia mengingkarinya dengan tangannya” (HR. Muslim no. 49 dan 78), yang pada asalnya pengingkaran itu dilakukan di depan umum. Adapun nasihat, maka pada asalnya disampaikan secara sembunyi-sembunyi. Maksud dari menyampaikan nasihat kepada pemerintah secara sembunyi-sembunyi adalah: penyampaian nasihat itu tidak diketahui kecuali oleh orang yang menyampaikannya, serta dia tidak berusaha menyebarluaskan kepada orang lain bahwa ia telah melakukan ini dan itu; sebab justru hal itu mungkin akan merusak maksud dari nasihat tersebut, bahkan mungkin malah menyebabkan si pemerintah enggan menerimanya, karena sudah terlanjur tersebar bahwa sang pemerintah telah dinasihati, dan lain sebagainya. Etika seperti ini telah diterangkan sejak empat belas abad yang lalu oleh panutan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
(من أراد أن ينصح لذي سلطان فلا يبده علانية, ولكن يأخذ بيده, فإن قبل منه فذاك, وإلا كان قد أدى الذي عليه)
“Barang siapa yang ingin menyampaikan nasihat kepada penguasa, hendaknya jangan menyampaikannya di depan umum, akan tetapi genggamlah tangannya dan menyendirilah dengannya. Jika ia mau menerima nasihat tersebut, maka itulah (yang diharapkan), jika tidak maka sesungguhnya ia telah melaksanakan kewajibannya.” (HR. Ahmad (III/403) dan Ibnu Abi ‘Ashim (II/737 no: 1130, 1131). Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid berkata: “Rijalnya (para perawinya) tsiqat (terpercaya), dan sanadnya muttashil (bersambung)”, al-Albani berkata: “shahih”). Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha untuk menerapkan petuah beliau. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya, “Bolehkah aku mengingkari (kesalahan) pemerintah di depan umum?. Beliau menjawab, “Jangan! Akan tetapi sampaikanlah secara sembunyi-sembunyi” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, (XV/75), al-Baihaqy dalam Syu’ab al-Iman, (XIII/273) dan lain-lain, dishahihkan oleh Syaikh Dr. Abdussalam bin Barjas dalam Mu’amalah al-Hukkam fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, hal: 131). Di dalam Shahih Bukhari diceritakan, “Suatu saat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma pernah didatangi oleh sekelompok orang, lantas mereka berkata, “Nasihatilah Utsman!, tidakkah engkau melihat kondisi kita saat ini?”. Beliaupun menjawab, “Adapun aku, demi Allah, tidak ingin membuka pintu fitnah, sesungguhnya aku telah menasihatinya secara sembunyi-sembunyi.” (HR. Bukhari 7098 dan Muslim IV/2290). Dalil-dalil tersebut di atas menunjukkan bahwa nasihat kepada pemerintah harus disampaikan secara sembunyi-sembunyi. Jika ada yang berkata, “Mustahil bisa masuk ke kantor presiden dan menyampaikan nasihat secara sembunyi-sembunyi kepadanya?”. Kita katakan, “Tulislah surat kepadanya, atau sampaikan nasihat tersebut lewat orang dekatnya, kalau tidak bisa juga, Allah ta’ala telah berfirman,
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Jangan malah lantas menempuh jalan-jalan yang tidak disyari’atkan di dalam agama kita!. (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 57-58, untuk pembahasan lebih luas silahkan lihat: Mu’amalah al-Hukkam fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, hal: 103-132)
- Nasihat tersebut harus disampaikan dengan lemah lembut dan
kata-kata yang sopan, karena rata-rata tipe pemerintah merasa berat
untuk menerima nasihat, kecuali jika disampaikan dengan penuh
kelembutan. Sampai orang biasa pun kebanyakan mereka susah menerima
nasihat, kecuali jika disampaikan dengan cara yang baik. Sebab jika
nasihat itu disampaikan dengan kata-kata yang kasar, niscaya akan
menyebabkan ditolaknya nasihat, padahal kita menginginkan kebaikan dari
mereka. Di dalam wasiat Allah ta’ala kepada nabi Musa dan Harun ‘alaihimassalam tatkala akan mendatangi raja Fir’aun yang lalim, terdapat suri teladan yang bagus sekali untuk kita semua,
- Tidak melakukan kudeta atau pemberontakan terhadap pemerintah,
walaupun mereka kolusi, korupsi, nepotisme atau berbuat maksiat
lainnya. Imam an-Nawawi menjelaskan, “Adapun memberontak dan memerangi
pemerintah, maka hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan berdasarkan
ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, meskipun pemerintah
tersebut fasik dan zalim. Banyak sekali hadits-hadits yang menjelaskan
hal tersebut. Ahlus sunnah telah berijma’ bahwa kekuasaan pemerintah
tidak dicabut dari mereka (hanya) dengan kefasikan mereka.” (Syarh Shahih Muslim, XI-XII/432, hadits no. 432).
- Jika penguasa berbuat kekufuran.
- Perbuatan kekufuran itu benar-benar nyata dan tampak dari si penguasa, bukan hanya berdasarkan kabar burung.
- Ada dalil yang jelas bahwa perbuatan itu betul-betul perbuatan kufur, dan bukan termasuk perkara yang diperselisihkan kekufurannya oleh para ulama.
- Menegakkan hujjah (menerangkan dalil-dalil kekufuran perbuatan yang penguasa kerjakan, sampai dia betul-betul mengerti bahwa yang dia perbuat adalah kekufuran, hingga tidak tersisa sama sekali syubhat-syubhat di kepala dia).
- Rakyat yang berkudeta harus memiliki kekuatan dan kemampuan yang memadai untuk menggulingkan penguasa yang ada, serta menggantinya dengan seorang muslim. (Lihat: Fath al-Bary, XIII/9).
- Kudeta tersebut tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan tetap berkuasanya penguasa yang kafir tersebut. Entah kerusakan itu berbentuk melayangnya nyawa orang-orang yang tidak berdosa, pelecehan terhadap kehormatan wanita, ataupun kerusakan-kerusakan lainnya. “Barangkali tidak pernah dikenal dalam sejarah, setiap terjadi kudeta, melainkan selalu menimbulkan kerusakan yang lebih parah daripada kerusakan yang dimaksudkan untuk dihilangkan” (Minhaj as-Sunnah, karya Ibnu Taimiyah, III/391) (Syarh Syaikh Ibrahim ar-Ruhaily terhadap Riyadhush Shalihin (kaset)).
Banyak orang mengira bahwa larangan untuk kudeta itu semata-mata hanya untuk maslahat pemerintah saja. Tentunya ini suatu anggapan yang keliru. Sebenarnya yang pertama kali akan merasakan faedah dari larangan berontak adalah rakyat sendiri. Betapa banyak kekacauan dan huru-hara yang ditimbulkan akibat kudeta, belum lagi jatuhnya ribuan korban jiwa yang tidak berdosa. Tentunya masih segar dalam ingatan kita, situasi carut marut yang pernah dialami tanah air kita, tatkala sebagian orang ‘mengumandangkan lagu reformasi’, beberapa tahun yang silam. Saat itu rakyat hidup dalam ketakutan yang mencekam, situasi ekonomi, sosial dan politik tidak menentu dan masih banyak kerugian-kerugian lain yang kita alami saat itu. Jadi sebenarnya Islam melarang kudeta atau pemberontakan adalah demi maslahat rakyat, pemerintah dan negeri secara keseluruhan, bukan semata-mata untuk kepentingan sebagian pihak. Barangkali bisa dikatakan bahwa tujuan larangan ini antara lain -sebagaimana dalam istilah Jawa-, dalam rangka mewujudkan negara yang gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo (makmur, serba banyak, subur, tertata, tentram, bahagia dan sejahtera).
- Mendoakan kebaikan untuk mereka. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Seandainya aku hanya memiliki satu doa saja yang dikabulkan oleh Allah ta’ala, niscaya akan kutujukan kepada pemerintah.” (Hilyah al-Auliya’, karya Abu Nu’aim, VIII/91).
من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية
Artinya: “Barang siapa yang mati dalam keadaan tidak membai’at (pemerintah) mati sebagaimana matinya orang jahiliyah.” (HR. Muslim, III/1478 no. 1851). Barang siapa yang berkuasa atas kaum muslimin walaupun dengan cara penaklukan, dia tetap dianggap pemimpin, entah dia berasal dari suku Quraisy maupun tidak.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amr di antara kalian”. QS. An-Nisa: 59. Allah ta’ala menjadikan hal itu dalam daftar perintah-perintahnya, segala yang diperintahkan Allah ta’ala adalah ibadah.
Perlu diingat bahwa bukan merupakan syarat ditaatinya pemerintah, sucinya mereka dari noda-noda maksiyat. Akan tetapi taatilah mereka meskipun mereka sendiri terjerumus ke dalam maksiyat, sebab kita diperintahkan untuk taat kepada mereka meskipun mereka sendiri berbuat maksiyat. Taatilah mereka dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan agama kita, adapun jika memerintahkan hal-hal yang terlarang dalam agama, maka tidak perlu kita taati dalam hal itu saja.
Jangan dipahami dari perkataan kita: menutupi aib, bahwa kita mendiamkan aib tersebut, akan tetapi kita berusaha untuk menasihati mereka secara langsung jika memungkinkan, atau dengan perantara orang-orang yang dekat dengan mereka, entah itu ulama ataupun orang yang memiliki kedudukan. Dan ini hukumnya fardhu kifayah, jika sebagian ulama atau yang semisal mereka telah melakukannya, maka kewajiban tersebut akan jatuh dari umat yang lain. Kemudian perlu diketahui bersama, bahwa menasihati pemerintah ada etikanya tersendiri, antara lain:
Senada dengan perkataan Imam Nawawi, penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, tatkala menukil perkataan Ibnu Baththal, “Di dalam hadits ini (Maksudnya hadits no. 7054 yang berbunyi, “Barang siapa yang melihat dari pemerintahnya sesuatu yang ia benci, hendaklah bersabar. Karena barang siapa yang memisahkan dari jama’ah kaum muslimin satu jengkal saja kemudian ia mati, niscaya ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyah”) terdapat dalil tentang dilarangnya memberontak kepada penguasa meskipun mereka bertindak lalim. Para fuqaha’ (ahli fiqih) telah berijma’ tentang wajibnya menaati as-sulthan al-mutaghallib (penguasa yang berhasil merebut kekuasaan pemerintah sebelumnya) juga wajibnya jihad bersama mereka. Taat kepada mereka lebih baik daripada melakukan kudeta; karena dengan itu jatuhnya korban jiwa dapat terhindari, serta rakyat akan hidup aman dan tenteram. Para fuqaha dalam hal ini berdalilkan dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisal, mereka sama sekali tidak memberikan dispensasi dalam masalah ini kecuali jika penguasa melakukan kekufuran yang nyata” (Fath al-Bary, XIII/9). Di antara hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan prinsip ini,
(من ولي عليه والٍ فرآه يأتي شيئاً من معصية الله, فليكره ما يأتي من معصية الله, فلا ينـزعن يداً من طاعة)
“Barang siapa yang dipimpin oleh seorang penguasa, kemudian ia melihatnya berbuat maksiat, hendaknya membenci perbuatan maksiat tersebut, tapi janganlah hal itu menyebabkan dia tidak menaatinya) (HR. Muslim no. 1855).
Juga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya bagaimana menyikapi pemerintah yang tidak menunaikan hak-hak rakyatnya, Beliau menjawab,
(أدوا الحق الذي عليكم, وسلوا الله الذي لكم)
“Tunaikanlah kewajiban kalian, dan mintalah hak kalian kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1843)
Adakah penjelasan yang lebih jelas dari dua mutiara nabawi tersebut di atas?.
Kemudian, di akhir keterangan Ibnu Baththal tersebut di atas, telah disinggung kapan bolehnya kudeta terhadap pemerintah, yakni di saat mereka melakukan perbuatan kufur yang nyata. Hal itu berlandaskan hadits shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,
(بايعنا رسول الله على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفراً بَواحاً عندكم من الله فيه برهان)
“Kami telah berbai’at kepada Rasulullah untuk selalu mendengar dan mentaati (pemerintah), baik itu di saat kami semangat maupun di saat kami tidak suka, baik di saat kita dalam keadaan susah maupun senang, ataupun di saat mereka bernepotisme. Juga tidak memberontak kepada pemerintah, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata di dalam diri mereka, berlandaskan dalil yang meyakinkan (bahwa perbuatan itu adalah perbuatan kufur)”.
(Bai’at adalah: perjanjian antara umat dengan nabi atau penguasa untuk selalu mendengar dan ta’at. Syarh Syaikh Ibrahim ar-Ruhaily terhadap Riyadhush Shalihin (kaset))
Di dalam hadits ini dan hadits-hadits lain terdapat patokan-patokan yang jelas kapan seorang rakyat boleh berkudeta:
Kami rasa perlu juga disebutkan di makalah ini, bentuk nasihat terhadap ulama, karena sebagian kitab-kitab yang menjelaskan kitab al-Arbain an-Nawawiyah ini juga menerangkan di dalamnya bentuk nasihat terhadap ulama. Sebelum lebih lanjut memasuki pembahasan ini, perlu diterangkan siapa sebenarnya ulama yang dimaksud dalam pembahasan kita ini?. Mereka adalah para ulama yang Rabbani, yaitu yang mewarisi ilmu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ibadahnya, akhlaknya serta metode dakwahnya. (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 138)
Adapun nasihat untuk ulama tersebut di atas, adalah berupa:
- Mencintai mereka, karena jika kita tidak mencintai seseorang, tidak mungkin kita akan meneladaninya.
- Membantu mereka dalam menerangkan al-haq, dengan cara menyebarluaskan buku-buku mereka dengan berbagai macam media yang memungkinkan.
- Berusaha untuk membela kehormatan mereka. Jika ada seseorang yang
menisbatkan suatu perkara yang buruk kepada mereka, maka sikap kita
adalah:
- Tatsabbut (klarifikasi/memastikan) kebenaran penisbatan perkara tersebut kepadanya. Betapa banyak hal-hal yang dinisbatkan kepada seorang alim, padahalnya sebenarnya hal itu adalah dusta. Jika hal itu benar, maka kita akan memasuki langkah selanjutnya, yaitu:
- Meneliti dengan cermat apakah hal itu merupakan sesuatu yang perlu dikritik?. Karena betapa banyak perkara yang pada awalnya kita kira salah, setelah lebih kita dalami ternyata hal itu adalah haq.
- Jika ternyata hal itu bukan termasuk perkara yang perlu dikritik, maka kewajiban kita selanjutnya adalah: membela mereka dan menyebarluaskan kenyataan yang benar di antara umat, serta kita terangkan kepada mereka bahwa ‘alim ini berada di atas kebenaran, meskipun menyelisihi apa yang diperbuat oleh kebanyakan orang.
- Jika setelah kita perdalam ternyata hal itu termasuk yang perlu dikritik, dan benar penisbatannya kepada ‘alim itu, maka kewajiban kita adalah: berusaha menghubunginya dengan penuh adab dan penghormatan, sambil berkata, “Kami mendengar ini dan itu tentang antum, maka kami ingin mengetahui duduk sisi perkara tersebut, karena antum lebih ‘alim dari kami”. Jika dia menerangkan permasalahan tersebut, maka kita berhak untuk berdiskusi dengannya, tentunya dengan adab dan penuh penghormatan, sesuai dengan kedudukannya, dan sesuai dengan hal yang pantas untuknya. Hal ini amat bertolak belakang dengan yang diperbuat oleh sebagian orang, tatkala mereka mendatangi seorang ‘alim yang menyelisihi pendapatnya, mereka datang dengan kasar dan keras, malah barangkali memukul wajah sang ‘alim sembari berkata, “Mengapa kamu buat perkataan yang baru ini?!” “Mengapa kamu mengatakan pendapat yang mungkar ini?” “Apakah kamu tidak takut kepada Allah?!”. Kemudian setelah mencermati duduk perkaranya, ternyata justru perkataan sang ‘alim tersebut yang sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan merekalah yang menyelisihinya. Kebanyakan kasus ini terjadi disebabkan kekaguman mereka terhadap diri mereka sendiri, dan perasaan bahwa merekalah yang ahlus sunnah, merekalah yang berada di atas manhaj salaf. Padahal kenyataannya mereka adalah orang yang paling jauh dari jalan salaf dan sunnah. Orang jika mengagumi dirinya sendiri -semoga Allah melindungi kita dari penyakit ini- dia akan memandang orang lain bagaikan seekor semut kecil. Hati-hatilah dari perkara ini!.
- Jika kita melihat suatu kesalahan dalam diri seorang ulama, janganlah kita mendiamkannya dengan alasan bahwa beliau lebih tahu permasalahan dari kita. Akan tetapi diskusikanlah perkara tersebut dengan penuh adab dan penghormatan. Karena terkadang seorang manusia tidak mengetahui suatu hukum, jika diperingatkan oleh orang lain yang notabene berada di bawahnya dalam tingkatan ilmu, dia akan tersadar. Perhatikanlah, ini merupakan salah satu bentuk nasihat terhadap ulama.
- Memberikan informasi kepada para ulama tentang permasalahan seputar mendakwahi umat, yang bisa membawa kebaikan. Jika kita melihat seorang ulama amat bersemangat dalam berdakwah, selalu menasihati umat di segala waktu dan tempat, sehingga masyarakat merasa jenuh dan berkata, “Ulama itu telah memberatkan kita”, maka merupakan salah satu bentuk realisasi nasihat terhadap ulama, kita beritahukan kepadanya, “Hendaklah berbicara sesuai dengan situasi dan kondisi”. Dan ini sama sekali tidak termasuk usaha untuk menghalangi penyebarluasan ilmu, bahkan ini salah satu usaha untuk melestarikan ilmu, karena jika masyarakat merasa jenuh, akibatnya mereka akan bosan terhadap ulama dan ceramah-ceramahnya. Oleh karena itu kita dapatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terlalu memperbanyak nasihat-nasihatnya kepada para sahabat, karena ditakutkan akan membuat mereka merasa bosan (HR. Bukhari, no. 68). Padahal untaian kata-kata beliau dicintai oleh mereka. Seyogyanya dalam bersikap dengan masyarakat, kita bagaikan seorang penggembala; memilih hal-hal yang bermanfaat dan berguna bagi mereka.
Kelima: Nasihat Untuk Kaum Muslimin.
Imam an-Nawawy menguraikan penjelasan tentang nasihat untuk kaum muslimin dengan perkataannya, “Memberikan petunjuk kepada mereka terhadap hal-hal yang membawa kebaikan dalam perkara duniawi dan ukhrawi. Tidak menyakiti mereka. Mengajari hal-hal agama yang belum mereka ketahui. Membantu mereka dengan perkataan dan perbuatan. Menutupi aurat dan kekurangan mereka. Melindungi mereka dari marabahaya, serta berusaha mendatangkan manfaat. Menyuruh mereka terhadap kebaikan dan mencegah dari kemungkaran dengan lemah lembut dan penuh keikhlasan. Menaruh belas kasihan kepada mereka. Menghormati yang tua dan menyayangi yang muda. Menyampaikan nasihat yang baik kepada mereka, juga tidak iri atau menipu mereka. Senang mendatangkan kebaikan untuk mereka, sebagaimana kita senang mendatangkannya untuk diri sendiri, juga membenci tertimpanya mereka dengan keburukan, sebagaimana kita benci jika kita tertimpa keburukan. Melindungi harta, kehormatan serta keadaan mereka yang lain dengan ucapan dan perkataan kita. Menghasung mereka untuk berakhlak dengan hal-hal yang telah kita sebutkan. Menggugah semangat mereka untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Sampai-sampai sebagian salaf rela mengorbankan kepentingan duniawinya, demi tersampaikannya nasihat kepada kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, I/239)
Dan nasihat itu tidak terbatas hanya untuk umat Islam saja, akan tetapi juga harus disampaikan kepada golongan non muslim. Panutan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selalu menasihati kaumnya yang notabene orang-orang musyrik. Beliau mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk menyelamatkan mereka dari kegelapan syirik dan paganisme (pemujaan terhadap berhala), hingga beliau menghadapi cobaan dan siksaan yang bertubi-tubi tatkala meniti jalan tersebut. (Qawa’id wa Fawa’id, hal: 94)
Beberapa Pelajaran Yang Dapat Dipetik Dari Hadits Ini (Lihat: Syarh al-Arba’in, oleh Syaikh al-Utsaimin, hal: 143-145):
- Pentingnya menyampaikan nasihat dalam lima perkara tersebut di atas, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai agama.
- Metode pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang amat bagus, tatkala memulainya dengan sesuatu yang global, kemudian setelah itu menyampaikannya secara terperinci.
- Semangat para sahabat dalam menuntut ilmu, mereka selalu menanyakan setiap hal yang dibutuhkan umat.
- Memulai segala sesuatu dari hal yang paling penting kemudian yang penting. Ini ditunjukkan tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan menerangkan nasihat untuk Allah, kemudian untuk al-Qur’an, untuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk pemerintah, ditutup dengan nasihat untuk kaum muslimin. Al-Qur’an didahulukan atas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena al-Qur’an akan kekal, adapun Rasul maka ia meninggal. Dan itu tidak menutupi adanya kaitan yang amat erat antara nasihat untuk Rasul dengan nasihat untuk al-Qur’an. Sebab barang siapa yang menunaikan nasihat untuk al-Qur’an berarti ia telah menunaikannya untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian sebaliknya.
- Hadits ini mengisyaratkan keharusan dipimpinnya suatu komunitas muslim oleh seorang pemimpin.
Daftar Pustaka:
- Al-Qur’an dan Terjemahannya.
- Ad-Durar as-Saniyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, Dr. Bandar bin Nafi’ al-’Abdaly.
- Al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan.
- Al-Jami’ fi Ahkam al-Qur’an, al-Qurthuby.
- Al-Mushannaf, Ibn Abi Syaibah.
- As-Sunnah, Ibn Abi ‘Ashim.
- Asy-Syifa bi Ta’rifi Huquq al-Mushthafa, al-Qadhi al-’Iyadh.
- Fadhail al-Qur’an, Ibnu Katsir.
- Fath al-Bary fi Syarh Shahih al-Bukhary, Ibnu Hajar al-’Asqalany.
- Hilyah al-Auliya’, Abu Nu’aim al-Asfahany.
- Huquq an-Nabi ‘ala Ummatihi fi Dhau’i al-Kitab wa as-Sunnah, Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimy.
- Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah.
- Miftah Dar as-Sa’adah, Ibnu Qayim al-Jauziyah.
- Minhaj as-Sunnah, Ibn Taimiyah.
- Mu’amalah al-Hukkam fi Dhau’i al-Kitab wa as-Sunnah, Dr. Abdussalam bin Barjas al-Abdul Karim.
- Mu’taqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid al-Asma’ wa ash-Shifat, Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimy.
- Musnad Ahmad, Ahmad bin Hambal.
- Qawa’id wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, Nadzim Muhammad Sulthan.
- Shahih al-Bukhary, Muhammad bin Ismail al-Bukhary.
- Shahih Ibnu Khuzaimah, Ibnu Khuzaimah.
- Shahih Muslim, Muslim bin Hajjaj.
- Shiyanah Shahih Muslim, Ibnush Shalah.
- Siyar A’lam an-Nubala, Syamsuddin adz-Dzahaby.
- Sunan Abi Dawud, Sulaiman bin Asy’ats as-Sijistany.
- Sunan at-Tirmidzy, Abu Isa at-Tirmidzy.
- Sunan Ibn Majah, Ibn Majah al-Qazwiny.
- Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
- Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, Shalih Alu Syaikh.
- Syarh Riyadh ash-Shalihin, Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily (kaset).
- Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syaraf an-Nawawy.
- Syu’ab al-Iman, al-Baihaqy.
- Ta’dzim Qadr ash-Shalah, Muhammad bin Nashr al-Marwazy.
- Taisir al-Aziz al-Hamid, Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab.
Purbalingga, Jum’at 17 Jumadal Ula 1426 H
***
Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Ghibah atau Nasihat?
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad yang telah bersabda:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Amma ba’du.
Saudaraku sekalian, ghibah atau menggunjing adalah perbuatan yang pada asalnya dilarang oleh Islam. Ghibah adalah perbuatan dosa besar, yang bahkan Allah menyamakan orang yang melakukan ghibah dengan orang yang memakan bangkai saudaranya, Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah sebagian kalian menggunjingkan (ghibah) sebagian yang lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuuraat: 12)
Meskipun demikian ada sebagian ghibah yang diperbolehkan atau bahkan disyariatkan. Karena dengan cara itulah pemahaman agama ini akan selamat dari penyimpangan dan kesesatan. Dalam kesempatan ini kita akan sedikit mengkaji persoalan ini, agar kita bisa membedakan mana nasihat dan mana ghibah yang terlarang.
Pengertian Ghibah
Pengertian ghibah dapat diketahui dengan memperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Beliau membawakan sebuah riwayat: Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, demikian pula Qutaibah dan Ibnu Hajar. Mereka mengatakan: Isma’il bin Al-’Allaa’ menceritakan hadits kepada kami dari jalan ayahnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam bersabda:
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Tahukah kalian apa itu ghibah?”, Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menceritakan tentang saudaramu yang membuatnya tidak suka.” Lalu ditanyakan kepada beliau, “Lalu bagaimana apabila pada diri saudara saya itu kenyataannya sebagaimana yang saya ungkapkan?” Maka beliau bersabda, “Apabila cerita yang engkau katakan itu sesuai dengan kenyataan maka engkau telah meng-ghibahinya. Dan apabila ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dirinya maka engkau telah berdusta atas namanya (berbuat buhtan).” (HR. Muslim. 4/2001. Dinukil dari Nashihatii lin Nisaa’, hal. 26)
Keharaman Ghibah
Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: Ghibah itu diharamkan, sedikit maupun banyak. Di dalam Sunan Abu Dawud tercantum sebuah hadits yang diriwayatkan dari jalan ‘Aisyah. Beliau berkata:
حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ تَعْنِي قَصِيرَةً فَقَالَ لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ
“Wahai Rasulullah, cukuplah menjadi bukti bagimu kalau ternyata Shafiyah itu memiliki sifat demikian dan demikian.” Salah seorang periwayat hadits menjelaskan maksud ucapan ‘Aisyah bahwa Shafiyah itu orangnya pendek. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh engkau telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicelupkan ke dalam lautan maka niscaya akan merubahnya.”
Di dalam dua Kitab Shahih (Bukhari dan Muslim) juga terdapat riwayat hadits dari jalan Abu Bakrah yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, (dan juga kehormatan kalian) semua itu adalah haram atas kalian sebagaimana kesucian hari kalian ini (hari ‘Arafah), pada bulan kalian ini dan di negeri kalian yang suci ini.”
Di dalam Sunan Tirmidzi terdapat riwayat yang menceritakan hadits dari jalan Ibnu ‘Umar, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan menyeru dengan suara yang lantang: “Wahai segenap manusia yang masih beriman dengan lisannya namun iman itu belum meresap ke dalam hatinya janganlah kalian menyakiti kaum muslimin. Dan janganlah melecehkan mereka. Dan janganlah mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka. Karena sesungguhnya barang siapa yang sengaja mencari-cari kejelekan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mengorek-ngorek kesalahan-kesalahannya. Dan barang siapa yang dikorek-korek kesalahannya oleh Allah maka pasti dihinakan, meskipun dia berada di dalam bilik rumahnya.” (Hadits ini tercantum dalam Shahihul Musnad, 1/508)
Di dalam Sunan Abu Dawud juga terdapat riwayat dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku dimi’rajkan aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga. Dengan kuku-kuku itu mereka mencakar-cakar wajah dan dada-dada mereka sendiri. Maka aku berkata: ‘Siapakah mereka itu wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka itu adalah orang-orang yang berani memakan daging-daging manusia serta menjatuhkan kehormatan dan harga diri orang lain’.” (Hadits ini Shahih) (Nashihati lin Nisaa’, hal. 26-27)
Ghibah yang Dibolehkan
Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan di dalam kitab Tafsir beliau, “Ghibah itu haram berdasarkan kesepakatan (kaum muslimin). Dan tidak dikecualikan darinya satu bentuk ghibah pun kecuali apabila terdapat maslahat yang lebih dominan sebagaimana dalam konteks jarh dan ta’dil (celaan dan pujian yang ditujukan kepada periwayat hadits dan semacamnya -pent) serta demi memberikan nasihat. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seorang lelaki bejat yang meminta izin untuk bertemu dengan beliau. Beliau bersabda, “Ijinkan dia masuk. Dia adalah sejelek-jelek kerabat bagi saudara-saudaranya.”
Dan juga sebagaimana perkataan beliau kepada Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha ketika Mu’awiyah dan Abu Jahm melamar dirinya. Rasul bersabda, “Adapun Mu’awiyah, maka dia seorang yang tidak mempunyai harta. Sedangkan Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.” Dan demikianlah dibolehkan pula (ghibah) untuk kepentingan yang serupa dengan itu. Kemudian selain untuk keperluan semacam itu maka hukumnya adalah sangat diharamkan.” (Nashihati lin Nisaa’, hal. 27-28)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa ghibah dibolehkan karena adanya tujuan yang dibenarkan oleh syariat yang tidak mungkin tujuan itu tercapai kecuali dengan menempuh cara ini. Ghibah yang dibolehkan ini ada enam sebab:
- Mengadukan kezaliman orang kepada hakim, raja atau siapa saja yang mempunyai wewenang dan kemampuan untuk menolongnya. Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan menganiaya saya dengan cara demikian.”
- Meminta bantuan orang demi mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat agar kembali kepada kebenaran. Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan telah melakukan demikian maka cegahlah dia dari perbuatan itu!” atau ungkapan semisalnya. Tujuan dibalik pengaduan itu adalah demi menghilangkan kemungkaran, kalau dia tidak bermaksud demikian maka hukumnya tetap haram.
- Meminta fatwa. Seperti dengan mengatakan kepada seorang mufti (ahli fatwa): “Ayahku menganiayaku.” atau “Saudaraku telah menzalimiku.” Atau “Suamiku telah menzalimiku.” Meskipun tindakan yang lebih baik dan berhati-hati ialah dengan mengatakan: “Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang melakukan perbuatan demikian dan demikian (tanpa menyebut namanya)?”
- Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan sebagian orang dan dalam rangka menasihati mereka. Seperti mencela para periwayat hadits dan saksi, hal ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, bahkan hukumnya wajib karena kebutuhan umat terhadapnya.
- Menyebutkan kejelekan pelaku maksiat yang berterang-terangan dalam melakukan dosa atau bid’ahnya, seperti orang yang meminum khamr di depan khalayak, merampas harta secara paksa dan sebagainya, dengan syarat kejelekan yang disebutkan adalah yang terkait dengan kemaksiatannya tersebut dan bukan yang lainnya.
- Untuk memperkenalkan jati diri orang. Seperti contohnya apabila ada orang yang lebih populer dengan julukan Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta) dan lain sebagainya. Akan tetapi hal ini diharamkan apabila diucapkan dalam konteks penghinaan atau melecehkan. Seandainya ada ungkapan lain yang bisa dipakai untuk memperkenalkannya maka itulah yang lebih utama (lihat Riyadhush Shalihin, dicetak bersama Syarah Syaikh Utsaimin, 4/98-99. penerbit Darul Bashirah)
Dalil-dalil diperbolehkannya ghibah semacam itu
Imam Nawawi menyebutkan dalil-dalil yang mendasari pengecualian ini, yaitu:
1. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang meminta izin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda:
ائْذَنُوا لَهُ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ أَوْ ابْنُ الْعَشِيرَةِ
“Ijinkanlah dia, sejelek-jelek kerabat bagi saudaranya.” (Muttafaq ‘alaih)
Imam Nawawi berkata: Al-Bukhari berhujjah dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya mengghibahi para penebar kerusakan dan keragu-raguan aqidah.
2. Dari ‘Aisyah pula, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَظُنُّ فُلَانًا وَفُلَانًا يَعْرِفَانِ مِنْ دِينِنَا شَيْئًا قَالَ اللَّيْثُ كَانَا رَجُلَيْنِ مِنْ الْمُنَافِقِين
“Aku kira si Fulan dan si Fulan tidak mengerti tentang agama kita barang sedikitpun.” (HR. Bukhari) Laits bin Sa’ad salah seorang perawi hadits ini berkata: “Kedua orang ini termasuk kalangan orang munafiq.”
3. Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku katakan:
إَنَّ أَبَا جَهْمٍ و مُعَاوِيَةَ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ (متفق عليه). وفى رواية لمسلم: “وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ” وهو تفسير لرواية: ” فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ”. وقيل معناه كثير الأسفار
“Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku maka bagaimana?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah, dia itu miskin tidak berharta. Sedangkan Abul Jahm adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Muslim diriwayatkan, “Adapun Abul Jahm adalah lelaki yang sering memukuli isteri.” Ini merupakan penafsiran dari ungkapan, “tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.” Dan ada pula yang mengatakan bahwa maksud ungkapan itu adalah: orang yang banyak bepergian.
4. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
خرجنا مع رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم في سفر أصاب الناس فيه شدة فقال عبد اللَّه بن أبي: لا تنفقوا على من عند رَسُول اللَّهِ حتى ينفضوا، وقال: لئن رجعنا إلى المدينة ليخرجن الأعز منها الأذل، فأتيت رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فأخبرته بذلك، فأرسل إلى عبد اللَّه بن أبي فاجتهد يمينه ما فعل، فقالوا: كذب زيد رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم، فوقع في نفسي مما قالوه شدة حتى أنزل اللَّه تعالى تصديقي (إذا جاءك المنافقون) المنافقين 1 (ثم دعاهم النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ليستغفر لهم فلووا رؤوسهم (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Kami pernah berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempuh suatu perjalanan. Pada saat itu orang-orang mengalami kondisi yang menyulitkan, maka Abdullah bin Ubay berkata: “Janganlah kalian berinfak membantu orang-orang yang ada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai mereka mau bubar.” Dia juga mengatakan, “Seandainya kita pulang ke Madinah, maka orang-orang yang kuat akan mengusir yang lemah.” Maka aku pun menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kukabarkan hal itu kepada beliau. Kemudian beliau pun mengutus orang untuk menanyakan hal itu kepada Abdullah bin Ubay. Maka dia justru berani bersumpah dengan serius kalau dia tidak pernah mengatakannya, maka mereka pun mengatakan, “Zaid telah berdusta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ucapan mereka itu membuatku diriku susah dan tersakiti sampai akhirnya Allah menurunkan firman-Nya untuk membuktikan kejujuranku, “Apabila orang-orang munafiq datang kepadamu.” (QS. Al-Munafiquun: 1) Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka supaya meminta beliau berdoa memintakan ampun bagi mereka akan tetapi mereka justru memalingkan kepala-kepala mereka. (Muttaafaq ‘alaih)
5. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
قالت هند امرأة أبي سفيان للنبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : إن أبا سفيان رجل شحيح وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه وهو لا يعلم، قال خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Hindun isteri Abu Sufyan mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang pelit, dia tidak memberikanku sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhanku dan anak-anakku kecuali yang sengaja kuambil sendiri darinya dalam keadaan dia tidak tahu, lantas bagaimana?.” Beliau bersabda, “Ambilah sebanyak yang bisa mencukupimu dan anak-anakmu.” (Muttafaqun ‘alaihi) (lihat Riyadhush Shalihin, dicetak bersama Syarah Syaikh Utsaimin, 4/100 dan 104)
Praktek Ulama Salaf
Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Berbicara tentang cela orang-orang (semacam para periwayat hadits) dalam rangka nasihat untuk membela agama Allah, Rasul dan Kitab-Nya serta untuk menasihati kaum mukminin bukanlah termasuk ghibah, bahkan pelakunya akan mendapat pahala apabila dia memiliki maksud yang tulus seperti itu.” (Al-Baa’itsul Hatsiits, hal. 228)
Pada suatu kesempatan ditanyakan kepada Yahya bin Sa’id Al-Qaththaan: “Apakah engkau tidak merasa khawatir kalau orang yang engkau tinggalkan haditsnya (dinyatakan sebagai rawi yang matruk) menjadi musuhmu pada hari kiamat kelak?” Maka beliau menjawab: “Lebih baik bagiku orang-orang itu menjadi musuhku daripada aku harus bermusuhan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat itu sehingga beliau akan berkata kepadaku: “Mengapa kamu tidak melawan orang-orang yang berdusta atas namaku?” (Al-Baa’itsul Hatsiits, hal. 228)
Dikisahkan oleh Abu Turab An-Nakhasyabi bahwa suatu saat dia mendengar Imam Ahmad bin Hambal sedang membicarakan kritikan atas sebagian periwayat hadits. Maka dia berkata kepada beliau: “Apakah anda hendak menggunjing para ulama?!” Maka Imam Ahmad menjawab: “Celaka kamu! Ini adalah nasihat, bukan menggunjing.” (Al-Baa’itsul Hatsiits, hal. 228)
Demikian pembahasan yang bisa kami tuliskan, semoga bermanfaat.
Wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aaliihi wa shahbihi ajma’iin.
***
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id
Lapangkan Hatimu Dalam Menerima Nasehat dan Kebenaran
Di antara sebab tersebarnya kebatilan dan bertambah buruknya keadaan masyarakat adalah berbagai macam alasan yang diada-adakan oleh syaitan dan bala tentaranya demi melestarikan kemungkaran. Umat-umat terdahulu yang menentang dakwah para rasul pun demikian. Ketika para rasul itu menyeru mereka untuk mengesakan Allah dan taat kepada utusan-Nya, maka serentak muncullah berbagai dalih dan argumentasi mereka untuk mengelak dari kewajiban tersebut.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apabila dikatakan kepada mereka; ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian, maka mereka mengatakan; ‘Bahkan kami akan tetap mengikuti apa-apa yang kami dapati dari nenek-nenek moyang kami’. Apakah mereka akan tetap mengikutinya apabila ternyata nenek moyang mereka adalah orang-orang yang tidak memahami apa pun dan sama sekali tidak berada di jalan petunjuk?” (Qs. al-Baqarah: 171)
Wahyu dari Allah yang semestinya mereka hormati dan patuhi pun seolah tidak ada artinya. Para rasul yang telah diberi tugas untuk membimbing mereka pun tak ubahnya mereka anggap seperti orang biasa. Bahkan yang lebih keji lagi mereka menuduh kaum beriman pengikut rasul telah mengikuti seorang lelaki yang tersihir, aduhai betapa besar kedustaan mereka! Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang zalim itu mengatakan; tidaklah kalian mengikuti kecuali seorang lelaki yang dikuasai oleh sihir.” (Qs. al-Furqan: 8). Inilah sunnatullah! Perjalanan dakwah senantiasa dirintangi oleh makhluk-makhluk durhaka yang nekad membangkang kepada Rabbnya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Demikian itulah, Kami menjadikan bagi setiap nabi musuh dari kalangan para pendosa.” (Qs. al-Furqan: 31)
Saudaraku –semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat- apabila kita cermati secara seksama, sekian banyak kemungkaran yang ada di atmosfer kehidupan kaum muslimin pada hari ini, maka akan kita dapatkan bahwa ternyata salah satu senjata syaitan paling ampuh yang menyimpangkan bani Adam dari jalan yang lurus adalah hujjah-hujjah palsu dan kerancuan pemahaman yang memoles kebatilan sehingga tampak menjadi sesuatu yang indah dan menyenangkan. Tidakkah Anda lihat, orang-orang yang sampai saat ini masih enggan meninggalkan gemerlapnya dunia panggung hiburan –entah penyanyi atau bintang film dan sinetron-, kalau anda bertanya kepada mereka; apa yang melatar belakangi mereka dengan suka rela dan tanpa sungkan-sungkan mengobral aurat di layar-layar kaca dan berdandan ala jahiliyah demi memuaskan selera penonton dan sutradara? Maka jawaban mereka tidak lauh dari ungkapan klise dan menyakitkan hati para pecinta Allah dan rasul-Nya; “Ini adalah seni, ini demi menghidupi keluarga saya, ini adalah potret kebebasan hak asasi manusia, ini adalah ekspresi budaya,” atau seabrek kepalsuan yang lainnya. Maha suci Allah, sudah sedemikian rusakkah aqidah kita?
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah, seorang mukmin hidup bukan untuk memperturutkan kemauan hawa nafsunya. Seorang mukmin menyadari bahwa ujian yang Allah berikan di alam dunia ini adalah kesempatan baginya untuk membuktikan penghambaan dirinya kepada Allah semata. Betapa banyak orang yang mengira bahwa apa yang dilakukannya merupakan kebaikan padahal di sisi Allah ta’ala itu semua tidak ada artinya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah; maukah Aku kabarkan kepada kalian orang yang paling merugi amalnya, yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya di dunia namun mereka mengira telah melakukan amal dengan sebaik-baiknya.” (Qs. al-Kahfi: 103-104)
Lalu apa yang semestinya kita kerjakan? Sebuah pertanyaan yang penting untuk dikaji. Untuk mengatasi jerat syaitan yang satu ini, maka seorang hamba memerlukan bimbingan ilmu yang benar di samping keteguhan sikap dalam memihak kepada kebenaran. Orang yang tidak dibekali ilmu yang benar, maka tindakan yang diambilnya pun hampir bisa dipastikan menyimpang dari jalan kebenaran. Oleh sebab itulah setiap harinya kita diajari oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah hidayah menuju jalan yang lurus. Sementara jalan yang lurus itu dibentangkan di atas pondasi ilmu dan keberpihakan konkret kepada kebenaran. Dengan pondasi ilmu maka para peniti jalan tersebut akan terbebas dari kebodohan dan sikap serampangan yang cenderung pada perilaku sesat dan menyimpang. Sedangkan dengan pondasi yang kedua maka para peniti jalan itu akan senantiasa terjaga dari kemurkaan Allah dengan keistiqomahan mereka di atas rel kebenaran. Iman kepada Allah tidak cukup jika tidak disertai keistiqomahan. Sebagaimana ucapan syahadat di lisan tidak cukup jika tidak diiringi dengan ketundukan dan kecintaan. Demikian pula ilmu, tidaklah ia mencukupi apabila tidak disertai dengan amalan.
Sebagian manusia diseret oleh hawa nafsu dan kebodohannya untuk mengikuti aliran orang-orang yang sesat (adh-dhaallin) lagi menyimpang. Bukan karena niat mereka yang buruk, namun karena persepsi mereka tentang kebenaran dan pengabdian telah mengalami distorsi pemikiran. Sedangkan sebagian yang lain cenderung kepada aliran orang-orang yang dimurkai (al-maghdhubi ‘alaihim) akibat pemahaman mereka tidak disertai dengan kecintaan kepada kebenaran dan ketulusan mengabdi kepada ar-Rahman. Mereka tahu tapi enggan mengikuti kebenaran.
Nah, yang kita perbincangkan sekarang bukanlah orang-orang yang enggan mengikuti kebenaran. Yang ingin kita soroti adalah segolongan manusia yang dengan niat baik mereka ‘terpaksa’ harus memposisikan diri mereka di barisan orang yang menyimpang. Meskipun hal itu tidak mereka sadari. Dan inilah yang menyakitkan. Banyak sekali tipu daya Iblis yang mereka serap dan adopsi demi melegalkan penyimpangan yang selama ini mereka tekuni. Di antara alasan yang sering kita dengar dari banyak orang yang menuturkan keadaan orang-orang semacam ini adalah ucapan mereka, “Saya tidak berniat buruk. Niat saya baik. Hanya saja keadaan memaksa saya untuk melakukan hal ini. Saya sadar hal ini akan mengundang banyak kontroversi. Namun, hal itu tidak penting bagi saya. Toh, saya tidak mencari ridha manusia. Apa boleh buat, keadaan menuntut saya melakukannya, dan lagi kalau mau diambil sisi positifnya kan tidak sedikit. Kita harus realistis, tidak semua orang bisa bersikap ideal seperti yang anda inginkan.” Kurang lebih itulah alasan mereka.
Sekilas, ucapan ini terdengar bijak dan menyejukkan. Namun di balik itu semua, syaitan ingin menggiring manusia agar memandang baik diri mereka sendiri dan menempatkan orang lain sebagai penonton belaka. Sehingga mereka tidak lagi berhak untuk mengkritik atau pun mengoreksi sikapnya. Karena sutradara kehidupannya adalah dia, adapun orang lain mungkin tidak mengerti realita dalam pandangannya. Ada ungkapan yang mengatakan, “Sang pemilik rumah tentu lebih mengerti tentang isi rumahnya.” Ya, itu ada benarnya, tapi ingat betapa banyak pemilik rumah yang kebingungan mencari barangnya sendiri yang hilang gara-gara lupa atau terselip di suatu tempat, padahal kejadian itu sama sekali tidak keluar sejengkal pun dari pagar rumahnya! Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (Qs. an-Nahl: 43)
Banyak orang yang mudah menerima kebenaran ketika kebenaran itu tidak mengusik urusan pribadinya. Namun, tidak sedikit pula orang yang menolak kebenaran hanya gara-gara kebenaran itu telah mengusik urusan pribadinya. Tidakkah kita ingat kisah Abu Thalib paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pada dasarnya dia mengakui kebenaran ajaran yang dibawa oleh keponakannya itu, namun hanya karena khawatir apabila dia mengikuti ajaran itu maka celaan dan komentar miring akan terlontar dari lisan suku Quraisy kepadanya, akhirnya syahadat pun tak mau diucapkannya, walau sekali. Hal itu menunjukkan bahwa keteguhan orang dalam meniti jalan kebenaran akan benar-benar tampak ketika kebenaran itu harus berhadap-hadapan dengan kemauan hawa nafsu dan kebiasaan yang dijalaninya atau yang dijalani oleh masyarakatnya. Ketika berada dalam posisi seperti itu, bagaimanakah sikap yang diambilnya? Itulah cerminan penghambaan dirinya yang sebenarnya.
Sebagian orang –semoga Allah memberi mereka petunjuk- mengira bahwa nasehat yang disampaikan kepada mereka adalah bentuk kelancangan dan kekurangajaran. Terlepas dari keras atau lembut cara menasehatinya, maka tidak selayaknya seorang yang munshif (bersikap adil dan objektif) mencampakkan kebenaran gara-gara kebenaran tersebut datang dengan cara yang tidak berkenan atau kurang pas dalam pandangannya. Ya, itu sah-sah saja seorang menilai bahwa cara orang lain dalam menasihatinya tidak pas atau tidak beradab. Namun, bukan itu yang kita bicarakan! Yang kita maksud adalah kesadaran hati pada diri orang yang mendapatkan teguran agar kembali kepada Allah, dan menyadari kekeliruannya –jika itu sebuah kekeliruan- tanpa menyimpan dendam. Bukankah Allah memerintahkan kita untuk memberikan maaf dan berlapang dada dalam menyikapi kekurangan saudara kita? Bukankah kita pun senang jika kita diperlakukan demikian? Maka alangkah tidak bijaknya kita ketika kita menyadari bahwa hujjah-hujjah yang kita miliki ternyata tidak cukup kuat untuk mempertahankan sikap kita yang keliru atau kurang bijak, kemudian dalam kondisi seperti itu pun kita masih menuntut orang lain secara berlebihan untuk bersikap bijak dan sopan dalam menegur kita. Sementara kita dengan begitu leluasa memuntahkan sejuta alasan untuk menjatuhkan orang yang berbeda pendapat dengan kita. Di sisi lain kita tidak memberikan kesempatan baginya untuk melontarkan kritik kepada kita. Wallahul musta’an.
Yogyakarta, 14 Shafar 1430 H
***
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id