Solusi Menghadapi Terorisme (Solusi 6-10)
Enam : Berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah.
Sudah merupakan tabiat dari kehidupan bahwa manusia sangatlah butuh kepada suatu aturan dalam kehidupan mereka agar terbentuk kehidupan yang seimbang dan sejahtera, tanpa ada kekurangan dan kejelekan yang membahayakan mereka. Maka dari hikmah dan rahmat Allah Jalla wa ‘Alaa, diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab suci guna mewujudkan kemashlahatan untuk manusia pada perkara dunia maupun akhirat mereka.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS. Al-Hadîd : 25)
Dan Allah Ta’ala berfirman,
“Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. Al-Baqarah : 213)
Dan -Al-Hamdulillah- seluruh syari’at Allah Jalla Sya`nuhu penuh dengan keadilan,
“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (Al-Qur`an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am : 115)
Masalah apapun yang terjadi, pasti dalam syari’at Allah ada penyelesaiannya, besar maupun kecil masalah tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa‘ : 59)
Dan berpaling dari hukum tersebut adalah sebab terjadinya fitnah dan musibah, sebagaimana dalam firman-Nya,
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa suatu fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur : 63)
Tujuh : Menyebarkan ilmu syar’iy di tengah umat.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah, “Tidaklah alam iini rusak kecuali karena kejahilan, dan tidak ada kemakmuran baginya kecuali dengan ilmu (syari’at). Kapan ilmu itu nampak pada suatu negeri atau suatu tempat maka akan sedikit kejelekan pada para penghuninya, dan kapan ilmu itu tersembunyi padanya, maka akan nampak kejelekan dan kerusakan. Siapa yang tidak mengetahui hal ini, maka ia tergolong orang-orang yang Allah tidak memberikan cahaya kepadanya. Berkata Imam Ahmad, “Andaikata bukan karena ilmu, sungguh manusia seperti hewan-hewan ternak.” Dan beliau juga berkata, “Manusia lebih butuh kepada ilmu ketimbang makan dan minum. Karena makan dan minum dalam sehari hanya dibutuhkan dua atau tiga kali, sedangkan ilmu dibutuhkan pada setiap saat.”.” [1]
Delapan : Menimbang vonis kafir, fasik dan bid’ah dengan ketentuan-ketentuan syari’at.
Menjatuhkan vonis kafir, fasik, bid’ah dan selainnya dari istilah-istilah syar’iy adalah suatu hal yang sangat riskan dan besar tanggung jawabnya di hadapan Allah Ta’ala. Karena itu Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengingatkan,
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir”, maka kalimat ini harus disandang oleh salah seorang dari keduanya. Kalau memang seperti yang dia katakan, (maka tidak mengapa), dan kalau tidak, maka kalimat itu akan kembali kepadanya.” [2]
Selain dari itu, dibelakang vonis kafir, fasik dan seterusnya akan ada sejumlah hukum yang dibangun di atasnya, berupa membunuh orang-orang yang murtad, memerangi orang-orang kafir, memberi ta’zîr (hukuman pelajaran) kepada orang-orang fasik dan pelaku bid’ah dan sebagainya dari masalah-masalah detail yang hanya dipahami hakikatnya dan akan diletakkan pada tempatnya oleh para ulama.
Dan sebagaimana yang telah dipaparkan bahwa salah satu sebab munculnya ideologi terorisme yang mengatasnamakan agama adalah dibangun di atas vonis-vonis tersebut, maka merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mendudukkan makna dan hakikat dari istilah-istilah syar’iy tersebut.
Berikut ini beberapa hal yang mungkin bisa menjadi solusi masalah ini,
1. Meluruskan makna istilah-istilah syar’iy di atas.
2. Menerangkan tentang bahaya ekstrim dalam beragama dan bahaya menjatuhkan tuduhan kepada seorang muslim tanpa ilmu.
3. Menerangkan fatwa-fatwa para ulama berkaitan dengan masalah ini.
4. Mengumpalkan dasar-dasar ideologi yang menyimpang dalam hal ini
kemudian membantahnya dengan argument dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
5. Menerangkan tokoh-tokoh yang menyandang dan menyebarkan pemikiran ini di tengah umat.
Sembilan : Meluruskan makna jihad yang hakiki dan pembagian orang-orang kafir menurut kaidah-kaidah Islam.
Meluruskan pemahaman dalam dua masalah ini termasuk solusi dasar dalam menuntaskan masalah terorisme. Dan -Al-Hamdulillah- pada bab kedua dari buku ini telah dijelaskan banyak hal yang merupakan dasar-dasar pijakan syari’at untuk menentukan sebuah jihad yang sesuai dengan tuntunan dan bagaimana sebenarnya pembagian orang-orang kafir dalam timbangan syari’at. Dan ada niat -dengan idzin Allah- untuk menyusun buku khusus merinci seluruh hukum berkaitan dengan jihad dalam sebuah pembahasan lengkap. Semoga Allah memudahkan hal tersebut dan senantiasa mencurahkan ‘inayah dan taufik-Nya. Innahu Walliyyu Dzalika Wal Qôdiru ‘Alahi.
Sepuluh : Menyingkap tabir penyimpangan dan kerusakan paham Khawarij dan yang semisal dengannya dalam garis ekstrim.
Telah dijeleskan dari bab yang telah lalu akan bahaya paham khawarij dan potensinya dalam melahirkan aksi-aksi terorisme. Paham ekstrim ini dan sejumlah pemahaman yang segaris dengannya sangatlah penting untuk diterangkan kepada umat tentang dasar-dasar kesesatan pemikiran mereka dan bahayanya.
[1] I’lamul Muwaqqi’în 2/257.
[2] Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 6104 dan Muslim no. 60. Dan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary no. 6103.
Sumber: http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/solusi-menghadapi-terorisme-solusi-6-10.htmSolusi Menghadapi Terorisme (Solusi 11-18)
Oleh: Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi hafizhohullaah
Sebelas : Meluruskan istilah-istilah syari’at yang kerap disalahpahami, seperti pengertian Imamah, ‘Imarah, Bai’at, negeri Islam, negeri kafir, ‘Uhud (perjanjian) dan yang semisalnya.
Istilah-istilah di atas termasuk istilah yang banyak digunakan oleh orang-orang yang terjerumus dalam garis ekstrim. Dan tidak diragukan bahwa menyelewengkan istilah-istilah tersebut dari hakikatnya akan melahirkan berbagai macam kerusakan dan kehancuran bagi umat.
Perhatikan kalimat “Imamah” yang bermakna kepemimpinan. Adalah suatu hal yang sangat penting untuk mengetahui siapa yang dikatakan sebagai Imam (Pemimpin/penguasa) dalam suatu negara, bagaimana ketentuan syahnya sebagai penguasa, konsekwensi yang harus dijalankan oleh rakyat di belakang hal tersebut, dan lain-lainnya. Karena itu wajarlah bila kita menyaksikan sekelompok orang yang tidak mengakui keberadaan penguasa di negaranya, atau mengangkat pimpinan tersendiri dalam kelompok atau jama’ahnya dengan berbagai konsekwensi yang hanya dimiliki oleh seorang pemimpin yang syar’iy menurut timbangan Islam. Kesalahan-kesalahan tersebut muncul karena kurang atau tidak memahami prinsip-prinsip Islam dalam masalah ini.
Dan perhatikan kalimat “Bai’at” yang bermakna sumpah setia atau janji. Bai’at adalah suatu hal yang hanya diperuntukkan terhadap seorang penguasa yang syah dan dibangun dibelakang bai’at itu berbagai hukum. Termasuk kesalahan yang banyak terjadi pada kelompok-kelompok yang menganggap dirinya memperjuangkan Islam adanya bai’at-bai’at kepada para pemimpin mereka, di mana hal tersebut tergolong membentuk jama’ah dalam tubuh Jama’ah kaum muslimin dan hal tersebut terhitung memecah belah Jama’ah kaum muslimin dan siapa yang meninggal di atas hal tersebut maka ia dianggap mati jahiliyah.
Demikian pula menjatuhkan hukum kepada suatu negeri, bahwa ia adalah negeri Islam atau negeri Kafir, dibelakang hukum tersebut ada sejumlah masalah yang hanya diketahui kedetailannya oleh para ulama.
Demikian pula sejumlah istilah syar’iy lainnya.
Maka meluruskan istilah-istilah ini termasuk titik-titik penting dalam menyelesaikan sikap ekstrim atau terorisme. Wallahu A’lam.
Dua Belas : Mendukung kegiatan-kegiatan dakwah yang haq dalam mendekatkan agama yang benar kepada manusia.
Tidak diragukan bahwa menyeru manusia ke jalan Allah termasuk solusi yang sangat bermanfaat dalam menanggulangi segala problematika yang dihadapi oleh manusia dan menciptakan kebaikan untuk mereka dibelakang hal tersebut.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata, “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?”.” (QS. Fushshilat : 33)
Dan dakwah di jalan Allah adalah lambang keberuntungan untuk manusia,
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. ali-‘Imran : 104)
Maka sangatlah dibutuhkan upaya-upaya untuk menegakkan dakwah yang hak di tengah manusia sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami dan diamalkan oleh para ulama salaf dari kalangan shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Seluruh pihak hendaknya punya andil dalam menyebarkan dakwah tersebut, setiap orang sesuai dengan kemampuannya dalam segala bentuk dukungan yang dibutuhkan dalam penyebaran dakwah. Wallahul Muwaffiq.
Tiga Belas : Memberikan peluang dan kedudukan kepada orang-orang yang berilmu dalam mengadakan upaya-upaya perbaikan di tengah umat.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam pernah bersabda,
سَيَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ يُصَدَّقُ فِيْهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيْهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيْهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيْهَا الْأَمِيْنُ وَيَنْطِقُ فِيْهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيْلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ يَتَكَلَّمُ فِيْ أَمْرِ الْعَامَّةِ
“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang menipu, (dimana) akan dibenarkan padanya orang yang berdusta dan dianggap dusta orang yang jujur, orang yang berkhianat dianggap amanah dan orang yang amanah dianggap berkhianat dan akan berbicara Ar-Ruwaibidhoh. Ditanyakan : “Siapakah Ar-Ruwaibidhoh itu?” Beliau berkata : “Orang dungu yang berbicara tentang perkara umum.” [1]
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam juga mengingatkan,
إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقَ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَأَضَلُّوْا
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari para hamba akan tetapi Allah mencabutnya dengan mencabut (mewafatkan) para ulama sampai bila tidak tersisa lagi seorang alim maka manusiapun mengambil para pemimpin yang bodoh maka merekapun ditanya lalu mereka memberi fatwa tanpa ilmu maka sesatlah mereka lagi menyesatkan.” [2]
Dua nash hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan pentingnya keberadaan para ulama di tengah umat dan hal tersebut merupakan keselamatan dan kesejahteraan mereka, sekaligus menunjukkan bahaya akan menimpa umat ini bila mereka menjadikan orang-orang yang jahil terhadap urusan agama sebagai rujukan.
Empat Belas : Tidak mencampuradukkan antara masalah yang mempunyai dasar-dasar syar’iy seperti Jihad, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, Al-Wala` wal Barô`, dan lain-lainnya dengan masalah yang merupakan pelanggaran dalam syari’at, seperti pengkafiran tanpa dalil jelas, ekstrim, terorisme dan lain-lainnya.
Sejumlah permasalahan yang banyak dibicarakan pada hari-hari ini adalah tergolong masalah yang mempunyai dasar syar’iy dalam tuntunan agama kita seperti Jihad, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, Al-Wala` wal Barô` dan lain-lainnya.
Dan ada sejumlah masalah yang sama sekali tidak mempunyai dasar dalam syari’at kita, bahkan tergolong suatu hal yang diharamkan dan amat tercela dalam timbangan agama seperti sikap ekstrim, terorisme, pengkafiran tanpa dalil dan sebagainya.
Maka termasuk kesalahan di kalangan sebagian kaum muslimin yang mencampur adukkan antara dua kutub permasalahan tersebut sehingga kita melihat sebagian dari kaum muslimin menjelekkan sebagian tuntunan agama mereka lantara hal ini.
Jadi membedakan dan mendudukkan antara masalah yang mempunyai dasar syar’iy dengan masalah yang tidak mempunyai dasar syar’iy termasuk hal yang sangat penting dalam menyelesaikan sejumlah problematika yang tengah kita hadapi saat ini.
Lima Belas : Mengadakan pelatihan khusus, seminar, pelajaran terprogram, pesantren kilat dan lain-lainnya, kepada seluruh lapisan masyarakat dari kalangan pemerintah, militer, dan rakyat umum untuk mendalami atau mempertajam prinsip-prinsip agama dan kaidah-kaidahnya atau sejumlah pembahasan penting berkaitan dengan sebab-sebab terciptanya keamanan, kemulian dan kejayaan umat dalam pandangan syari’at, ketaatan kepada para penguasa, hukum-hukum penting dalam agama, bentuk-bentuk ekstrim dan dasar-dasar pemikirannya dan masalah-masalah lainnya yang merupakan tonggak tegaknya suatu negara dan masyarakat.
Enam Belas : Mengadakan upaya maksimal dalam memperbaiki keadaan kehidupan masyarakat dan memenuhi kebutuhan darurat mereka serta menyelesaikan masalah-masalah mereka agar hubungan antara rakyat dan pemerintah semakin erat dan terjalin kepercayaan yang sangat besar antara keduanya.
Tujuh Belas : Melarang tersebarnya buku-buku yang memuat pemikiran menyimpang dan mengawasi ruang lingkup para penganut pemikiran tersebut.
Delapan Belas : Mengarahkan media massa kepada hal yang terbaik dalam pemberitaan.
Termasuk hak dan kewajiban pemerintah untuk mengawasi bidang pemberitaan, karena pemberitaan bukanlah urusan setiap orang, bahkan ia adalah urusan pihak-pihak tertentu yang telah diatur oleh penguasa dan orang-orang yang berilmu di antara mereka.
Maka harus ada langkah yang baik dalam memperbaiki kerusakan pemberitaan dan mengarahkannya kepada hal yang terbaik sehingga tidak menjadi penyebab terjadinya berbagai macam kerusakan dan bahaya yang telah diterangkan. Wallahu Musta’an.
[1] Telah berlalu takhrijnya.
[2] Telah berlalu takhrijnya.
Sumber: http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/solusi-menghadapi-terorisme-solusi-11-18.html